𝙇𝙖𝙗𝙪𝙝𝙖𝙣𝙗𝙖𝙩𝙪, 𝙒𝙖𝙧𝙩𝙖𝙥𝙚𝙢𝙗𝙖𝙧𝙪𝙖𝙣.𝙘𝙤.𝙞𝙙 -- Kabupaten Labuhanbatu
menganggarkan Kegiatan Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku,
Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas
Keamanan Lokal, Regional dan Nasional sebesar Rp1.725.389.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.723.966.800,00 atau 99,92% dari anggaran.
Dari realisasi tersebut diantaranya sebesar Rp1.715.966.800 direalisasikan untuk belanja barang dan jasa atas kegiatan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-36 dan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Ke-51.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman diketahui bahwa belanja makanan dan minuman dilaksanakan oleh tiga penyedia.
Pihak Kecamatan Pangkatan memberikan uang muka kepada tiga penyedia masing-masing sebesar Rp20.000.000,00.
Sisa pembayaran dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan.
Hasil konfirmasi menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran biaya makanan dan minuman sebesar Rp221.074.000,00, dengan rincian pada tabel berikut :memegang uang operasional dan tidak melakukan pembayaran kepada penyedia. PPTK hanya menandatangani dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran maupun staf keuangan Kecamatan Pangkatan.
Hasil konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran Kecamatan Pangkatan, diketahui bahwa dokumen pertanggungjawaban disiapkan oleh Bendahara
Pengeluaran sesuai DPA. Untuk pembayaran ke penyedia, Bendahara
Pengeluaran melakukan pengambilan uang ke bank sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 dan Rp500.000.000,00 serta menyerahkannya kepada Camat Pangkatan tanpa disertai bukti tertulis sebesar Rp1.500.000.000,00. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran langsung sebesar Rp200.000.000,00 hanya untuk LA, biaya honorarium pelatih paskibra, uang saku paskibra, pembelian triplek untuk kaligrafi dalam pelaksanaan MTQ, honor pelatih MTQ, dan penyetoran pajak.
Ratama saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan jika
Pejabat publik tidak mau dikonfirmasi memberikan jawaban yang akurat padahal ada alasan tetentu atas pertanyaan yang dimaksud maka pejabat publik yang dimaksud sudah melakukan perbuatan melawan hukum yakni Maladministrasi.
Apalagi terkait penggunaan anggaran kata Responden BPK.RI ini lagi, aparat penegak hukum (APH) kabupaten labuhan batu harus mengambil sikap tegas, karena isi pemberitaan di media bisa digunakan sebagai bahan awal tanpa mennggu laporan tutupnya.
Sementara itu Hulwi.SE mantan camat pangkatan yang sekarang sebagai kepala Dinas pemuda dan Olah raga Kabupaten Labuhan batu tak bergeming sama sekali menanggapi isi pemberitaan terdahulu.