Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. (Foto: Dukcapil/Satrio
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tengah mempersiapkan Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rakornas Dukcapil) ke-2 tahun ini yang rencananya digelar pada akhir Oktober atau awal Nopember 2023 di Palembang, Sumatera Selatan.
Untuk itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi memimpin rapat persiapan melalui zoom meeting, dihadiri 1.000 partisipan. Terdiri dari seluruh direktur setingkat Eselon II, para pejabat fungsional muda dan madya, serta para Kadis Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota.
Rapat ikut membahas rencana pemberian Dukcapil Award, moratorium pengangkatan/pemberhentian dan pelantikan pejabat kepala dinas dan pejabat struktural Dinas Dukcapil, alokasi blanko KTP-el, dan optimalisasi identitas kependudukan digital (IKD).
"Rapat ini merupakan ajang silaturahmi secara online, sangat baik untuk saling bersinergi, menyamakan persepsi agar tekad Dukcapil memberikan pelayanan prima ke masyarakat bisa terlaksana dengan sebaik baiknya," pesan Teguh saat membuka rapat, Rabu (23/8/2023).
Dirjen Dukcapil juga mengingatkan para kepala dinas, banyak agenda penting yang harus dipersiapkan menghadapi tahun politik di 2024. "Ada banyak program yang harus kita tuntaskan hingga akhir 2023 dan mempersiapkan banyak agenda penting di tahun 2024, itulah yang akan kita bahas pada Rakornas Dukcapil di Palembang nanti," kata Teguh.
Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam menambahkan, melalui Rakornas Dukcapil II Tahun 2023 bertujuan merumuskan penyelenggaraan Adminduk yang tertib serta dukungan Ditjen Dukcapil dalam pelaksanaan Pilpres, Pileg dan Pilkada Serentak 2024. "Kita mesti mantapkan gerak bersama menyongsong awal tahun pelaksanaan Pemilu 2024. Kita akan undang 2 peserta dari setiap Dinas Dukcapil provinsi, kabupaten dan kota ke Palembang," kata Sesditjen Hani.
Terkait Dukcapil Award, Hani menjelaskan, akan diberikan kepada Disdukcapil yang berhasil meningkatkan efektivitas, dan inovasi dalam pelayanan Adminduk. Selain itu, penilaian produktivitas berdasarkan 8 kriteria, yakni total perekaman KTP-el 99,4 persen, total penerbitan KIA 50 persen, total penerbitan akta kelahiran 98 persen, perjanjian kerja sama (PKS) minimal 15 OPD, akses data dari pengguna minimal 15 OPD, Buku pokok pemakaman 75 persen dari Desa/Komplek pemakaman, 2 inovasi per tahun, serta IKD 25 persen dari total perekaman.
Penghargaan Dukcapil Prima diberikan kepada kepala dinas masing-masing untuk Disdukcapil level provinsi, kabupaten, dan kota dengan jumlah penduduk besar (>1,5 juta), sedang (<1,5 juta), dan kecil (<500 ribu).
"Para Kadis yang produktif, efektif dan inovatif perlu diberikan apresiasi. Begitu juga yang berkomitmen kuat dan konsisten dalam penyelenggaraan Adminduk, total akumulasi capaian kinerja dan dukungan terhadap berbagai kinerja Ditjen Dukcapil," kata Sesditjen Hani.
Hani menyerahkan penugasan untuk melakukan kriteria dan penilaian Dinas Dukcapil yang bakal mendapatkan penghargaan Dukcapil Prima kepada Direktur Bina Aparatur Dukcapil Andi Kriarmoni. Dukcapil***