Labuhanbatu, Wartapembaruan.co.id -- Berdasarkan pemeriksaan pada bukti pertanggungjawaban Belanja Barang
dan Jasa atas kegiatan FSQ dan MTQ, sebagaimana di sebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) nomor.79/LHP/XVIII.MDN/12/2022, tanggal 30 Desember 2022 didapati temuan antara lain :
a. Realisasi belanja sewa pemondokan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp125.090.000,00
Kegiatan FSQ dan MTQ dilaksanakan mulai tanggal 15 s.d. 19 Februari 2022 di Kecamatan Pangkatan, dengan peserta berasal dari sembilan kecamatan. Peserta dan dewan juri diberi pemondokan. Atas hal tersebut dianggarkan sewa bangunan dan gedung tempat pertemuan sebesar Rp205.090.000,00 dengan realisasi sebesar Rp205.090.000,00 atau 100% dari anggaran Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja sewa bangunan diketahui bahwa terdapat 20 rumah warga yang disewa untuk penginapan peserta dan dewan juri dengan biaya sewa per rumah sebesar Rp10.254.500,00. Hasil konfirmasi kepada masing-masing pemilik rumah yang dituangkan dalam berita acara konfirmasi pada tanggal 30 November 2022 di Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan menunjukkan para pemilik rumah diundang ke Kantor Desa Sidorukun pada bulan Februari 2022 untuk menerima pembayaran sewa pemondokan sebelum kegiatan FSQ dan MTQ dilaksanakan. Pembayaran sewa diterima oleh pemilik rumah secara tunai dengan menandatangani daftar tanda terima. Biaya sewa yang dibayarkan oleh Camat Pangkatan sebesar Rp4.000.000,00 per rumah selama lima hari atau total biaya sewa sebesar Rp80.000.000,00 (20 rumah x @Rp4.000.000,00). Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran biaya sewa pemondokan sebesar Rp125.090.000,00 (Rp205.090.000,00 – Rp80.000.000,00).
b. Realisasi belanja makanan dan minuman tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp221.074.000,00
Kecamatan Pangkatan menganggarkan belanja makanan dan minuman rapat untuk kegiatan FSQ dan MTQ sebesar Rp497.895.000,00 dengan realisasi sebesar Rp497.899.000,00 atau 100% dari anggaran. Realisasi belanja makan dan minum tersebut digunakan untuk membeli makan-minum berupa nasi kotak, buah, dan snack untuk peserta dan dewan juri.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman diketahui bahwa belanja makanan dan minuman dilaksanakan oleh tiga penyedia. Pihak Kecamatan Pangkatan memberikan uang muka kepada tiga penyedia masing-masing sebesar Rp20.000.000,00. Sisa pembayaran dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan. Hasil konfirmasi menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran biaya makanan dan minuman sebesar Rp221.074.000,00.
c. Realisasi belanja sewa peralatan tidak sesuai keadaan sebenarnya sebesar Rp226.713.500,00
Kecamatan Pangkatan atas kegiatan FSQ dan MTQ menganggarkan belanja sewa peralatan dan mesin sebesar Rp504.506.300,00 dengan realisasi sebesar Rp504.506.300,00 atau 100% dari anggaran. Dari realisasi tersebut diantaranya sebesar Rp456.713.500,00 digunakan untuk sewa air compressor, water tanker, pentas, teratak, lampu rejink, sound system, dan generator set. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa sewa peralatan tersebut dilakukan oleh satu penyedia (TB). Hasil konfirmasi kepada penyedia menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran belanja sewa peralatan sebesar Rp226.713.500,00.
d. Realisasi belanja jasa konsultansi perencanaan arsitektur jasa desain interior tidak sesuai keadaan sebenarnya sebesar Rp25.000.000,00
Kecamatan Pangkatan menganggarkan belanja jasa konsultansi konstruksi untuk kegiatan FSQ dan MTQ sebesar Rp60.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp60.000.000,00 atau 100% dari anggaran. Belanja jasa konsultansi tersebut direalisasikan untuk perencanaan arsitektur jasa desain interior berupa pembuatan dekorasi pentas dan photobooth sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan FSQ dan MTQ yang dilaksanakan oleh penyedia (SJJ). Hasil konfirmasi kepada penyedia menunjukkan biaya jasa konsultansi perencanaan arsitektur jasa desain interior yang diterima oleh SJJ hanya sebesar Rp35.000.000,00 yang dilakukan secara tunai. Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran belanja jasa konsultansi perencanaan arsitektur jasa desain interior sebesar Rp25.000.000,00 (Rp60.000.000,00 – Rp35.000.000,00).
e. Realisasi belanja pakaian nasyid tidak sesuai keadaan sebenarnya sebesar Rp12.750.000,00
Kecamatan Pangkatan menganggarkan belanja bahan untuk kegiatan FSQ dan MTQ sebesar Rp74.847.200,00 dengan realisasi sebesar Rp74.847.200,00 atau 100% dari anggaran. Dari realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk pembuatan pakaian nasyid sebesar Rp21.000.000,00 oleh satu penyedia (PSAS) Hasil konfirmasi kepada penyedia diketahui bahwa penyedia PSAS hanya membuat sebanyak 11 setel pakaian dengan harga per setel sebesar Rp750.000,00. Sementara dalam dokumen pertanggungjawaban belanja yang direalisasikan sebanyak 14 setel pakaian dengan harga satu setel sebesar Rp1.500.000,00. Hal ini menunjukkan terdapat selisih biaya pembuatan pakaian nasyid pada bukti pertanggungjawaban dan yang diterima oleh penyedia sebesar Rp12.750.000,00 [(14 x Rp1.500.000,00) – (11 x Rp750.000,00)]. Berdasarkan permintaan keterangan kepada PPTK yang tertuang dalam BAPK tanggal 14 Desember 2022, menyatakan bahwa selama kegiatan tidak memegang uang operasional dan tidak melakukan pembayaran kepada penyedia. PPTK hanya menandatangani dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran maupun staf keuangan Kecamatan Pangkatan. Hasil konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran Kecamatan Pangkatan, diketahui bahwa dokumen pertanggungjawaban disiapkan oleh Bendahara Pengeluaran sesuai DPA. Untuk pembayaran ke penyedia, Bendahara Pengeluaran melakukan pengambilan uang ke bank sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 dan Rp500.000.000,00 serta menyerahkannya kepada Camat Pangkatan tanpa disertai bukti tertulis sebesar Rp1.500.000.000,00. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran langsung sebesar Rp200.000.000,00 hanya untuk LA, biaya honorarium pelatih paskibra, uang saku paskibra, pembelian triplek untuk kaligrafi dalam pelaksanaan MTQ, honor pelatih MTQ, dan penyetoran pajak.
Ditempat terpisah Ratama Saragih Responden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengatakan bahwa Regulasi sudah mengatur batas waktu pengembalian kelebihan pembayaran ke kas Umum Daerah selama 60 hari terhitung ditetapkan oleh BPK.RI jumlah kerugian yang dimaksud, jika pengembalian lewat waktu maka sepatutnyalah Inspektorat Daerah melakukan Investigasi bahkan berkordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dan yang paling penting bahwa kelebihan pembayaran itu masuk kategori kerugian negara jadi bukan ranah Hukum Perdata yang nota bene bisa di Cicil atau di Angsur maka Hapuslah Delik Pidannya.
Jika memang sudah dikembalikan maka selayaknya bukti pengembalian uang tersebut harus ada dan bisa diperlihatkan jika ada pihak yang perlu melihatnya sebagai bagian dari pengawasan anggaran publik, tetapi jika hanya bentuk pernyataan saja maka bisa kemungkinan bertujuan menutupi saja, bahkan bisa berujung kepada pernyataan palsu yang dapat dipidana tambahnya.
Banyak Regulasi yang dilanggar Ketus Ratama saragih pemilik sertifikat Aspek Hukum Dalam Pemeriksaan Keuangan Negara ini, diantaranya Pasal 148 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa berdasarkan SPP LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), PPK SKPD/PPK Unit SKPD melakukan verifikasi atas kebenaran material surat bukti mengenai hak pihak penagih, ini yang tidak lakukan secara maksimal.
Selanjutnya Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Inspektur daerah kabupaten Labuhan Batu di konfirmasi media Selasa (1/08/2023) menyatakan bahwa kelebihan pembayaran sudah dikembalikan tanpa menyebutkan tanggal atau waktu pengembalian berikut nomor bukti pengembaliannya kepada media.