Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro, di tengah pimpinan badan publik pada acara Anugerah Monev Badan Publik 2022 MONEV KIP 2023, minta Badan Publik untuk menyampaikan data dan informasi dengan benar.
"Badan Publik wajib menjawab kuesioner monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (Monev KIP) tahun 2023 sesuai kondisi faktual, tidak perlu merekayasa atau menjawab dengan data dan informasi yang tidak valid," pinta Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, dalam release tertulis kepada media, Rabu (23/7).
Lebih lanjut Donny menjelaskan, tujuan utama Monev KIP 2023 hendak memotret kepatuhan Badan Publik terhadap prinsip dan tata kelola keterbukaan informasi publik berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik serta regulasiregulasi lainnya. Monev KIP 2023 dimulai tanggal 18 Agustus - 18 September 2023 dengan cara Badan Publik menjawab pertanyaan-pertanyaan kuesioner melalui aplikasi emonev.komisiinformasipusat.go.id.
"Dalam pelaksanaan Monev KIP 2023 ini, Komisi Informasi Pusat membuka ruang seluas-luasnya kepada semua Badan Publik untuk konsultasi atau bila memerlukan pendampingan," jelas Donny.
Namun, lanjut Donny, konsultasi atau pendampingan dihimbau dilaksanakan di kantor Komisi Informasi Pusat. "Silahkan Badan Publik memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi atau pendampingan tersebut sesuai jangka waktu yang ada," imbuh Donny.
Apabila Badan Publik juga ingin mengundang atau menjadikan Komisioner sebagai narasumber, silahkan saja, lanjut Donny. Hanya saja bila sudah memasuki tahap presentasi, Badan Publik dilarang mengundang Komisioner.
“Kami membuka ruang konsultasi atau pendampingan Monev KIP 2023, agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan teknis yang dapat mempengaruhi penilaian akhir,” ucap Donny.
"Terlebih dalam Monev KIP 2023 tidak ada masa sanggah, sehingga kesalahan sedikit saja akan berpengaruh secara signifikan terhadap hasil akhir," pungkas Donny Yoesgiantoro.
Sebagai informasi, Monev KIP 2023 akan menyasar 372 Badan Publik yang terdiri dari Kementerian, BUMN, Partai Politik, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Negara Non Struktural dan Badan-badan lainnya. (Azwar)