Samosir, Wartapembatuan.co.id -- UPTD KPH XIII Dolok Sanggul membentuk Masyarakat Mitra Polhut(MMP) diwilayah Unit 19 Kabupaten samosir di Aula Kantor Unit 19 Samosir Kamis 20/7/2023
Kepala UPTD KPH 13 dolok sanggul Benhard Purba menyatakan hari ini kita membentuk Masyarakat Mitra Polhut(MMP) di tiga Desa, Desa Sabulan 5 Orang, Desa Parbaba Dolok 5 Orang dan Desa Ronggurnihuta 10 orang, harapan kami dengan terbentuknya MMP di wilayah Samosir untuk memperkuat sinergitas dalam menjaga kelestatian hutan, dari penebangan liar(ilegal logging) sehingga sumber daya hutan dapat terjaga secara berkesinambungan
Dan kami berharap semoga dengan terjalinya kerjasama antara Polhut dan MMP semakin dapat memberikan kontribusi yang baik kedepanya tegasnya
Kepala Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdaysan Masyarakat Togapanda Sinurat juga menerangkan mampaat dan tanggung jawap MMP. Pertama MMP bermitra dengan Polhut, untuk melaksakan perlindungan Hutan dan MMP disetujui Pemerintah Desa
MMP wajip melakukan Patroli dan melaporkan, apabila ada hal hal yang janggal ditemukan diareal yang sudah ditentukan, dan segera melaporkan kepada Polhut dengan cepat
MMP dilindungi UU dan sudah telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan No P-56/Menhut-II/2014 tentang MMP dan UU No 45 pasal 7 huruf i tahun 1945 dan UU No 41 Tahun 1999
Untuk itu kami percaya ini adalahlangkah yang baik untuk menguji hutan kita tetap lestari kedepanya ungkapnya
Turut hadir Kepala KPHP Unit 19 Kabupaten Samosir Toni Sinurat dan jajaranya, Kepala Desa Sabulan, Kepala desa Parbaba Dolok dan Kepala Desa Ronggurnihuta, diahir acara dilakukan penanda tanganan, photo bersama dan makan siang