Purwakarta, Wartapembaruan.co.id -- Merebak diduga penimbunan BBM solar subsidi diwilayah Kabupaten Purwakarta sangat tak tersentuh hukum. Dan hal ini sudah jadi buah bibir dikalangan Masyarakat setempat. Sabtu 8 Juli 2023.
Kendati demikian secara pasti terkait penimbunan BBM solar ilegal tersebut diduga dibekengi Oknum aparat penegak hukum dan Oknum yang lainnya.
Secara otomatis Bisnis BBM ilegal itu sempat membuat sangat meresahkan masyarakat .
Aksi dugaan penimbunan solar ini diperkirakan sudah berjalan dua tahun," kata karyawan yang sempat ditanya oleh awak media .
Diketahui lokasi tempat penimbunan BBM jenis solar ilegal terletak di daerah Cilandak, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta
Modus yang digunakan pelaku penimbunan BBM ilegal itu adalah dengan membeli solar subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Jawabarat umum nya.katanya.
Di lokasi gudang , team Media menemukan banyak drum besar yang berisi Solar yang diduga kuat itu BBM ilegal. Dan di dalam gudang tersebut, sangat banyak didapati puluhan drum tampungan besar berisikan BBM solar.
Saat awak Media mengkonfirmasi ke gudang, ternyata hanya ada pekerja. Pekerja tersebut menyatakan BO Panjaitan, dan yang menyewa gudang bernama pak tanjung, beralamat di Cianjur. Katanya.Dan diketahui juga nama pekerja di gudang tersebut Erus dan toing yang ditinggal beralamat di daerah Jawa.
Dari hasil wawancarai oleh team Media, karyawan pekerja gudang tersebut menyatakan setia hari pake helikopter 4, pake mobil engkle dan hasilnya berisi
17 ton BBM jenis Solar. Katanya.
Pekerja gudang itu juga menyebutkan perhari setiap pengangkutan bisa 24 ton solar, dan kali dua (2) bulan di setiap pengakuan dari pekerja Wrus dan Toing.bebernya.
Terlihat setiap aktivitas penimbunan digudang itu, masih satu gudang lokasi nya dengan perusahaan gudang Cimory, "Informasinya menyebutkan.
Hal ini, hasil dari BBM subsidi itu belum diketahui dijual kemana. Kegiatan para terduga pelaku sudah berlangsung sekian lama. Dan di tempat lokasi penimbunan BBM ilegal tersebut terlihat sangat luas .
Ini adalah suatu tindakan kriminal yang sudah merugikan negara.
Dalam hal penimbunan jenis BBM bersubsidi ilegal ini sudah jelas pelaku bisa dijerat tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana. Bagi pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
(Team Media)