Medan, Wartapembaruan.co.id -- Iskandar Lubis,SH dan Asrul Azis Hasibuan dari Kantor Hukum Law Office Asrul Azis Hasibuan,SH bersama klien nya yang berinisial MHR Warga Kecamatan Percut Seituan mendatangi Mapolda Sumut, Pada Kamis 6 Juli 2023, Sekitar Pukul 15.00 Wib.
Kedatangan nya tak lain adalah ingin melaporkan suatu perbuatan yang diduga merupakan perbuatan tindak pidana dugaan pencemaran nama naik melalui media elektronik atau UUD ITE.
Iskandar Lubis,SH saat berada di Mapolda Sumut menjelaskan bahwa dirinya mendampingi MHR untuk melaporkan pelaku pencemaran nama baik terhadap klien nya MHR yang merupakan warga Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
"Hari ini sudah kami laporkan resmi ke Mapolda Sumut. klien kami dituduh melakukan perbuatan perzinahan ataupun perselingkuhan dengan seorang wanita yang masi memilik suami, klien kami mengaku tidak ada melakukan perbuatan tersebut, makanya hari ini kami datang ke sini meminta keadilan,"Sebutnya
Diungkapkan nya bahwa, adanya berita atau pun kabar baik berupa vidio dan text media tentang perzinahan klien nya tersebut sudah viral dan di publik ke media elektronik. maka dari itu kami menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan, laporan kami diterima dengan nomor Laporan STTLP/B/807//VII/2023/SPKT/POLDA Sumatera Utara, yang ditanda tangani oleh AKBP Benma Sembiring.
"Harapan kami supaya laporan kami tersebut segera di proses dan ditindak lanjuti sesuai undang undang yang berlalu, kami minta juga semua pihak yang terlibat mengshare dan memposting vidio dan beria tersebut ikut ditelusuri dan periksa, karena dengan adanya isu isu dan berita berita yang miring tentang klien kami, klien kami merasa tidak nyaman dan merasa nama baiknya tercoreng," Ungkapnya
Amatan wartawan, Pelapor MHR bersama dua orang kuasa hukumnya sedang membuat laporan resmi di SPKT Polda Sumut.
(Leodepari)