Iklan

Sidang Perbuatan Tidak Menyenangkan Henry Gunawan Di Pengadilan Negeri Jambi.

27 Juli 2023 | 11:19 PM WIB Last Updated 2023-07-27T16:19:24Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ sidang nomor 372  dengan terdakwa Henry Gunawan hari ini kembali di gelar di ruang sidangTirta Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda menghadirkan dua saksi dari JPU Shandra Fransiska S.H, M.H, Kamis 27/07/2023.

Sidang di mulai sekira pukul 11: 00 Wib sampai dengan pukul 14: 00 Wib saksi kim Dju alias Ano dan Juanito dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang kali ini.

Kim Dju Alias Ano menjadi saksi pada sidang hari ini melalui sumpah, sedangkan Juanito adalah anak kandung dari terdakwa tidak diambil sumpah, hanya mendengarkan keterangan saksi saja.

Ano Memberi keterangan kepada majelis hakim Sesuai dengan apa yang telah di BAP sebelumnya oleh penyidik Polda Jambi, dan hanya ada sebagian yang tidak sesuai dengan kejadian, kata Henry

Dari kuasa hukum Henry terus mendesak kepada Ano sebagai saksi dan bertanya kenapa saudara merasa terancam dan selalu takut? 

Ano pun mengatakan kalau dia mengenal Henry lebih kurang sudah hampir 30 tahun dan tidak pernah cek cok sebelumnya dimana Henry adalah adik ipar dari saya, ucapnya.

Saya merasa takut dan terancam oleh Henry karena mengeluarkan kata mengancam akan membunuh saya diucapkan dalam bahasa Tio Ciu,Tutur Ano 

kata Ano lagi, pada tahun 2015 Henry pernah membacok istrinya sendiri Jadi ketika saat itu dia datang kerumah saya bersama anaknya Juanito dengan membawak pedang jelas saya takut dan merasa terancam.

Juan, pada kesaksian ini menjelaskan kepada majelis hakim, dia diajak oleh Henry (Ayah kandung) awalnya kebengkel yang ada Jerambah bolong yaitu bengkel ayahnya, dan mengatakan ayah saya mengajak kerumah ibu Ana ingin betemu dengan bu Ana, katanya.

Juan juga mengatakan kalau yang menyetir mobil pada saat itu adalah ayah saya, dan saya duduk di sebelah ayahnya.

pada waktu itu bersama ayahnya mau pergi ke kebun 9 yaitu kerumah ibu Ana, sesampainya di rumah bu Ana ada dua orang saksi yang membuka pintu pagar dan saya tidak tau dan tidak kenal kedua orang itu, belakangan ini baru tau salah satunya bernama Efendi, Ucapnya.

Waktu berada dirumah bu Ana Juan bilang tidak jumpa sama bu Ana, tidak masuk kedalam rumah tapi hanya di depan pekarangan rumah bu Ana, setelah berada didalam ada ketemu sama Ano dan yang menyambut pak Ano, karena hubungan mereka kurang baik sama ayah jadi ada terdengar suara agak keras, terus ada dengar mereka bicara tentang rumah singapore, sepertinya pak Ano kurang setuju atau gimana, kata Juan.

Saat Hakim menanyakan apakah pada saat itu Saudara saksi ada bawak parang ? ..   dan memperlihatkan barang bukti parang Juan mengatakan ia dan itu milik ayah saya, dan membawaknya dari bengkel ayahnya, dan mengatakan awalnya parang tersebut akan digunakan digudang, dan tiba2 kerumah bu Ana parang tersebut saya bawak, ketika hakim tanya kenapa kerummah bu Ana harus bawak parang, karena dari awal parang sudah saya bawak, Ucap Juan.

Lanjut hakim kenapa saksi harus bawak parang tersebut kerumah bu ana Juan mengatakan karena dari awal sudah dia bawak parang tersebut, dan saksi sempat di tegur oleh hakim supaya mengatakan apa adanya.

Juan juga mengatakan Akhirnya parang tersebut diserahkan kepada pak suardi satpan PLN dan akhir baru bisa pulang bersama ayahnya.

Di luar ruang sidang Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum dari Henry Gunawan memberi keterangan kepada para awak media, kliennya Henry tidak bawak golok tidak bawak senjata keras, lalu dia bilang mengancam berkelahi mengancam tetapi tidak ada alat bukti, bisa saya katakan ini adalah permukatan jahat, dari pada kakaknya, kemudian kejadian tanggal 22 Agustus 2022 kemudian di laporkan tanggal 25 kemudian lanjut dimaret 2023. ini semakin membuktikan bahwa persoalan mereka keluarga itu memang ada, Ucapnya

Kemudian kenapa ini sampai terjadi karena bapak ini terdakwa ingin menagih uang yang 18 Milliar yang berasal dari bangka, dimana di bangka mereka menjual hartanya,  dan mentransfer kerekening ibu ini, dan kemudian berbicara soal yang di singapura, di singapur memang ada rumah yang di cicil belum lunas seharga 20 milliar, naah kalau dipikir-pikir angka 18 milliar denga 20 milliar kan hampir sama, yang membayar cicilan selama ini adalah ibu istri bapak henry, katanya.

Kemudian mereka bilang bahwa soal pembagian warisan sudah dikensel atau dibatalkan oleh ibunya, nah kalau di kensel kumpulkan dong supaya kita bagi 3 tapi ini tidak, mereka tetap menguasai warisannya demikian juga ibu Ana mengusai warisan yang empat belas digit, demikian juga bapak yang nomor dua, kimlay menguasai 24 digit, naah lalu warisan mana lagi bahkan dia memasang dirumah itu mobil warna merah, mobil tersebut dicabut bateraynya, sehingga mobil tersebut sudah kita laporkan ke polda jambi, Tuturnya.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2023, masih dengan agenda mendengar keterangan saksi .

(Atat)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Perbuatan Tidak Menyenangkan Henry Gunawan Di Pengadilan Negeri Jambi.

Trending Now

Iklan