Medan, Wartapembaruan.co.id -- Dua preman jalanan, diciduk Tim Reskrim Polsekta Percut Sei Tuan di pintu tol Bandar Selamat, Jalan Letda Sujono, karena melakukan pungutan liar (pungli), Kamis (27/7/2023) sore.
Kedua pria pengangguran itu M Ilham Siahaan (27) warga Jakan Bantan, Tembung dan Dedi Arisandi (25) warga Jalan Bersama, Gang Musola, Tembung. Dari kedua tersangka disita4 uang kontan Rp 7000 untuk dijadikan barang bukti.
Bahkan dari hasil pemeriksaan keduanya juga positif menggunakan methamfetamin.
"Kita terima pengaduan dari masyarakat bahwa ada pelaku preman dengan modus pungli. Anggota langsung cek TKP dan mengamankan kedua pria," kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan didampingi Kanit Reskrim Polsekta Percut Sei Tuan, Iptu Jefri Simamora, SH, MH.
Menurut Kapolsek, keduanya selain terlibat pungli bagi pengendera mobil juga positif menggunakan methamfetamine.
"Tes urin mereka positif menggunakan methamfetamin," tutur Agustiawan.(AVID/r)