MAKASSAR, Wartapembaruan.co.id -- Menyikapi tindakan penyidik Satreskrim Polres Maros yang dinilai sangat-sangat tidak profesional dalam menangani kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19), keluarga almarhum bersama kuasa hukumnya, Yodi Kristianto, SH, MH telah bersurat ke Kapolda Sulsel pada awal Juni 2023.
Namun setelah lebih sebulan menunggu, balasan surat yang diterima menunjukkan jika permintaan gelar perkara khusus dan penarikan penanganan kasus dari Satreskrim Polres Maros ke Ditreskrimum Polda Sulsel tidak ditanggapi sebagaimana diharapkan keluarga almarhum Virendy.
Hal itu dikemukakan James Wehantouw, ayah kandung almarhum Virendy, Sabtu (29/07/2023) ketika menjawab pertanyaan sejumlah wartawan terkait perkembangan kasus meninggalnya mahasiswa Fakultas Teknik Arsitektur Universitas Hasanuddin pada 13 Januari 2023.
Menurut wartawan senior ini, surat balasan yang ditandatangani Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel AKBP Dr. Muhammad Kadarislam, SH, SIK, MSI itu, baru diterima pihaknya setelah mendatangi langsung ke Ruangan Bagian Wassidik di lantai 2 Gedung Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Isi surat balasan itupun sangat bertolak belakang dengan maksud dan tujuan yang tertuang dalam surat kami ke Kapolda Sulsel. Anehnya lagi, surat balasan yang diberikan kepada kami, hanya salinan atau fotokopinya saja. Sedangkan surat aslinya entah dikemanakan," ungkap James.
Anggota Dewan Penasehat PWI Sulsel ini membeberkan lagi, sebenarnya setelah memasukkan surat yang ditujukan ke Kapolda Sulsel pada 5 Juni 2023, pihaknya berkali-kali melakukan pengecekan untuk mengetahui nasib surat itu yang diketahui sudah berada di meja Kabag Wassidik.
Namun setiap kali mempertanyakan perihal surat itu, petugas di Bagian Wassidik hanya memberikan jawaban bahwa surat termaksud masih di meja Kabag Wassidik dan nanti akan dihubungi via telepon jika sudah ada jawaban terkait permohonan gelar perkara khusus dan penarikan penanganan perkara.
"Sudah lebih sebulan tak ada kejelasan, saya akhirnya menghubungi petugas Bagian Wassidik via whatsapp pada tanggal 18 Juli 2023 yang dijawab jika surat balasan telah dikirim via Pos tanggal 7 Juli 2023. Anehnya sudah 11 hari berlalu, surat balasan itu tidak pernah kami terima," tuturnya.
Setelah ditelusuri melalui aplikasi PT Pos, ternyata surat balasan tersebut pada tanggal 7 Juli 2023 itu juga telah diterima kembali oleh Kabag Wassidik dengan alasan alamat tidak dikenal. "Tidak masuk akal, jika disebutkan alamat tidak dikenal. Di resi pengiriman Pos tertulis jelas alamat lengkap penerima," tukasnya.
Melihat adanya berbagai kejanggalan yang ditemukan sejak awal penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Maros hingga melibatkan Bagian Wassidik Polda Sulsel ini, pihak keluarga Virendy bersama kuasa hukumnya kemudian mengadu ke Bidang Propam Polda Sulsel untuk minta petunjuk.
"Saat mengadu ke Propam Polda Sulsel, kami diminta mengajukan surat tertulis ditujukan kepada Kabid Propam Polda Sulsel. Atas petunjuk itu, kami segera menyiapkan dan memasukkan surat termaksud. Dan jika tak juga mendapat tanggapan, kami akan terus berjuang sampai ke Mabes Polri," tegas James.
Pemimpin Umum Pedomanrakyat.co.id dan Sorotmakassar.com ini menambahkan, dalam memperjuangkan keadilan terhadap kematian putranya, pihaknya tidak akan menempuh langkah-langkah tak terpuji seperti dilakukan banyak kalangan dengan menggelar aksi unjuk rasa agar tuntutannya terpenuhi.
Masih Menemui Jalan Buntu
Dihubungi terpisah via telepon selularnya, pengacara Yodi Kristianto, SH, MH kepada awak media ini mengemukakan, setelah hampir tujuh bulan bergulir di Kepolisian, kasus kematian Almarhum Virendy Marjefy Wehantouw masih menemui jalan buntu terkait alat bukti dalam tindak pidana.
Pengacara muda ini menjelaskan, kendala yang dimaksud terkait pembuktian materiil dalam tindak pidana yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Pengadilan. Menurut keterangan Kanit Tipidum Reskrim Polres Maros, mereka akan memenuhi kekurangan berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa.
"Detailnya tidak bisa kami beberkan karena menyangkut materi penyidikan. Itu sepenuhnya wewenang kepolisian, yang jelas pihak Kepolisian juga tetap berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum menyangkut langkah yang akan diambil, tetapi sepenuhnya tidak dapat dibuka kepada publik secara luas sebab materi yang demikian akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan," ujar Yodi mengutip pernyataan Kanit Tipidum.
Direktur YK & Partners Law Firm itu juga menjelaskan, pihaknya tetap akan memastikan prosedur hukum berjalan dengan baik. "Kasus ini mungkin salah satu yang paling rumit yang kami hadapi, sebab menyeret sejumlah pihak, belum lagi pemeriksaan puluhan saksi, pengumpulan bukti-bukti hingga permintaan gelar perkara khusus oleh pihak kuasa hukum ke Kapolda Sulsel," imbuhnya.
"Kasus ini mendapat atensi dari Kompolnas, melibatkan LPSK hingga setiap detik disasar media. Jelas tekanan publik cukup berat, tetapi saya sudah tegaskan sejak awal, kami akan menanganani perkara ini secara profesional," tegasnya.
Yodi Kristianto yang juga anggota Young Lawyer Committe (Komite Advokat Muda) DPC PERADI Makassar mengakui resiko yang tidak main-main jika perkara kematian Virendy mandek atau bahkan tidak terselesaikan.
"Bagi saya secara pribadi, kasus ini tidak hanya soal penegakan hukum tetapi juga menyangkut profesionalisme kami sebagai Advokat, yang dalam hal ini dikawal langsung oleh Dewan Kehormatan Profesi," terangnya.
Pihak Keluarga Almarhum Virendy bersama kuasa hukum telah bertandang langsung ke Kejaksaan Negeri Maros dan disambut Kasidatun Kejari Maros, Badhie yang juga menyampaikan hal yang sama seperti di ungkapkan Kanit Tipidum Polres Maros.
"Penyidikan sepenuhnya wewenang pihak kepolisian. Saya tidak bisa berbicara banyak sebab menyangkut materi perkara, yang jelas seperti yang dijelaskan pihak Kejaksaan, kita akan menghormati dan menjalankan proses hukum dan dalam hal ini kami bisa memahami keinginan pihak keluarga terkait transparansi, tetapi sekali lagi sebab menyangkut materi perkara, kami sepenuhnya menyerahkan hal ini ke pihak kepolisian," paparnya.
"Kekecewaan keluarga almarhum terkait tidak digubrisnya permintaan gelar perkara khusus di Wassidik Polda Sulsel cukup beralasan. Karena mereka menilai pihak penyidik Polres Maros tidak profesional dalam menangani perkara Almarhum Virendy.
Hal itu telah diungkapkan pihak keluarga korban ketika bertandang ke Propam Polda Sulsel didampingi pengacara saat berkonsultasi mengenai tindakan yang harus diambil menyangkut hal tersebut," pungkas Yodi Kristianto. (*)