Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Laporan Anatania terhadap Hendry Gunawan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-74/III/2023 SPKT Polda Jambi tanggal 11 Maret 2023 dengan kasus Dugaan Perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 Ayat (1) KUHPidana di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, pada hari ini sikira pukul 10: 23 Wib di sidangkan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 13/07/2023.
Dalam sidang hari ini mendengarkan dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Hendry gunawan di persilakan oleh Hakim mengajukan keberatan jika tidak menerima dakwaan yang telah dibacakan, namum melalui kuasa hukumnya Hendry menerima dakwaan yang telah dibacakan.
Pada sidang hari ini melalui kuasa hukumnya Hendry Gunawan mengajukan surat tahan kota kepada ketua hakim, karena di ketahui setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan P-21 pada 21/06/2023 lalu , kejaksaan melakukan penahan di Rutan kelas II Jambi.
Setelah usai sidang kakak kandung Hendry Gunawan yaitu Edy Gunawan mengadakan pres rillis kepada awak Media TV dan Media online bertempat dihalaman Pengadilan Negeri Jambi.
Edy (Kimlay) mengatakan kalau hari ini adalah sidang pertama yang di gelar di Pengadilan Negeri pada kasus pengancaman oleh Adiknya Hendry terhadak kakak perempuannya Anatania, dan saya mewakili Anatania menyampaikan ini, karena sebelumnya saya juga telah dilaporkan oleh Hendry dalam laporan pengrusakan yang lakukan dirumah orang tua saya sendiri, Katanya.
" Kronologis dalam kasus ini adalah kasus harta waris orang tua, awalnya orang tua saya sebelum meninggal sudah disuruh bagi tiga, tapi dia tidak mau".
Hendry sudah lama ingin menguasai seluruh harta warisan orang tua, sebelum kedua orang tua meninggal dan setelah orang tua meninggal Hendry mau menguasai harta yang ditinggalkan, dan sekarang dia menguasai seluruhnya, sebelumnya harta tidak bergerak semua surat sertifikat dia kuasai yang masih atas nama orang tua, Ucap Kimlay.
Harapan kimlay Hakim bisa memutuskan sidang seberat-beratnya, karena Hendry ini sangat bahaya, istrinya saja pada tahun 2015 saja pernah dibacoknya, bisa dilihat pada lengan tangan kanan istrinya sampai cacat, dan pada saat kejadian itu semuanya saya yang urus supaya tidak ditahan oleh aparat penegak hukum, jadi Hendry ini sangat berbahaya Apalagi terhadap kakaknya Anatania pasti Hendry berani mengulangi perbuatannya lagi, Seru kimlay.
Sidang selanjutnya pada tanggal 20/07/2023 di Pengadilan Negeri Jambi.
(Atat)