Iklan

Pemkot Jambi Tidak Berani Bekukan SITU Yang Bermasalah, Ada Apa ?

29 Juli 2023 | 2:53 PM WIB Last Updated 2023-07-29T08:18:17Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Terkait penyalahan prosedur balik Nama SITU Bengkel Usaha Jaya yang beralamat di jalan K.H Hasyim Ashari No 04/95 Kelurahan Sulanjana Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi dari Alm Ani kenama Henry Gunawan Menjadi polemik, Sabtu 20/07/2023.

karena dalam hal ini Pejabat PTSP kota Jambi yang telah menerbitkan SITU tersebut telah menyalahi Aturan yang berlaku, dimana aturannya apabila balik nama dari orang tua ke salah satu anaknya, harus di setujui anak lain.


Dimana sebelumnya pemkot Jambi telah menyegel bengkel Usaha Jaya tersebut atas laporan yang di layangkan ke pemkot jambi oleh salah satu ahli waris yang bernama Edy Gunawan, dan dibuka kembali segelnya pemkot jambi beberapa waktu yang lalu sampai sekarang bengkel Usaha Jaya masih tetap beroperasi.

Melalui Aplikasi Whatshapp media ini mencoba menghubungi Kabid Supervisi Sahat Maruli Tua, S.H dimana sebelumnya sudah pernah dikompirmasi diruang kerjanya di PTSP kota Jambi terkait Izin SITU yang bermasalah tersebut.


"Saat itu sahat mengatakan sudah menyurati Henry Gunawan Untuk meminta surat persetujuan dari ahli waris lain yaitu Anatania dan Edy Gunawan"

Ketika ditanya melalui Whatshapp Gimana bang izin bengkel Usaha jaya yang menyalahin aturan kpn dibekukan bang ? Untuk itu kami masih menunggu ... , kata sahat.


Ditempat terpisah Edy Gunawan mengatakan kenapa PTSP sudah melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan balik nama izin SITU tidak berani mengambil tindakkan tegas dan membekukan SITU tersebut ada Apa dengan Pemkot, Ucapnya.

Kata Edy lagi, Saya menduga didalam PTSP mungkin ada yang menerima sesuaktu imbalan dari Henry sehingga sampai saat ini tidak berani mencabut dan membekukan Izin SITU tersebut, yang sudah nyata saya sebagai ahli waris tidak tau, dan secara sepihak Henry membalik namakan Usaha warisan dari orang tua saya kenama pribadi Henry sendiri yang tidak diketahui oleh saya dan kakak saya Anatania.

Jadi Harapan saya kepada pemkot segeralah bekukan Izin SITU tersebut karena kami tidak akan mengizinkan Henry melakukan kecurangan itu, dan apabila dalam waktu dekat SITU tidak di cabut, maka saya akan lapor secara pidana dan perdata, Tutup Edy.


(Atat)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkot Jambi Tidak Berani Bekukan SITU Yang Bermasalah, Ada Apa ?

Trending Now

Iklan