Iklan

Manfaatkan SK Gubernur Tahun 90 Kuasai Lahan, Warga Dusun Mudo Lapor Ke Sekda Provinsi Jambi.

04 Juli 2023 | 7:29 PM WIB Last Updated 2023-07-04T12:29:48Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Penguasaan Lahan sebanyak 500 hektar di wilayah km 73 Desa Dusun Mudo kecamatan Muara papali, Kabupaten Tanjung jabung barat yang dikuasai oleh Mangara Siagian berdasarkan SK Gubernur tahun 90 di pertanyakan ke Sekda Provinsi Jambi oleh Ketua KUD Tungkal Ulu, Kades Dusun Mudo beserta perangkat desa bersama Penasehat hukum Mike Mariana Seregar & Rekan di ruang rapat Sekda kantor Gubernur Jambi pada hari Selasa 04/07/2023.

Dalam mendengarkan laporan dari perangkat desa dusun mudo, serta penasehat hukum, Sekda Provinsi Jambi H. Sudirman, SH.MH menyarakan untuk Persoalan masalah SK Gubernur ini yang paling berhak adalah KUD Tungkal Ulu bisa ditempu secara hukum melalui pengadilan, atau pembatalan SK Gubernur melalui Gubernur atau setingkat lebih tinggi diatas itu, Ucapnya

Setelah mendengarkan masukan yang disampaikan oleh Kades Dusun Mudo Iskandar, Mike Siregar, Ketua KUD serta perangkat desa lainnya, Sudirman Mengusulkan Agar dapat mengundang pihak dari Mangara Siagian yang sebagai pihak memegang SK Gubermur dan penguasa pisik lahan sebanyak 500 hektar tersebut, untuk duduk bersama dalam menyelesaikan persoalan ini, karena bila hanya satu pihak persoalan ini tidak akan selesai, Katanya.

Untuk Selanjut persoalan sengkat lahan desa dusun mudo kecamatan papali ini akan di undang para pihak baik itu dari desa dusun mudo sendiri dan pihak Mangara Siagian yang di pasilitasi oleh Sekda Provinsi Jambi dan waktu belum ditentukan.

Iskandar Sebagai Kepala Desa Dusun Mudo mengatakan kepada Media ini terkait hasil rapat hari ini dengan Pak Sekda Provinsi Jambi, akan di jadwalkan kembali untuk mediasi, pertemuan dengan pihak terkait yang diatas lahan cadangan KUD, yang dikuasai oleh beberapa oknum secara pribadi, Ucapnya.

" Harapan iskandar sebagai kepala desa bahwa SK yang dikeluarkan oleh Gubernur pada tahun 90 itu yang mana untuk lahan pencadangan KUD tungkal Ulu, berarti untuk kesejateraan masyarakat, harapan kami pihak pemprov bisa mengatasi masalah ini supaya masyarakat didesa Dusun Mudo itu menikmati kekayaan Desanya sendiri, bukan dikuasai oleh oknum yang tidak sesuai dengan peruntuksnnya".

Pada kesempatan yang  sama Mike Mariana Siregar, SH juga menyampaikan hari ini pertemuan dengak Sekda sebagai perwakilan Provinsi Jambi berjalan dengan baik, ada hasil yang didapat Pemprov berjanji akan memediasi, meskipun agak ragu proses mediasinya akan bisa berlangsung, tetapi setidaknya aspirasi masyarakat desa dusun mudo tersampaikan, Ucapnya

Mereka meminta apa yang seharusnya 30 tahun yang lalu sudah dikiasai, jadi  kalau kemudian pak sekda yang mengatakan bahwa permasalahan agak rumit karena sudah lama, bagi kami jawaban itu adalah jawaban yang Ambigo seharusnya sebagi instasi yang mengeluarkan produk  mereka bisa ambil inisiatip, bantula warga dusun mudo, beri dukungan moril kalau tidak bisa melakukan langkah kongkrit dalam bentuk apapun itu minimal dukungan moril dapat diberikan, katanya

" Bersuaralah Pemprov jangan berdiam diri karena jawaban dari Pak Sekda memang soalnya serba Ambigu ".

Untuk Masalah SK Gubernur ini menurut Mike ini adalah SK yang disalah gunakan oleh orang yang tidak mempunyai kewenan untuk mengusai lahan tersebut, seharusnya lahan tersebut untuk warga dikuasai oleh mereka, kalau pemprov tidak bisa bertindak untuk mendukung warga, Artinya pemprov juga bagian dari Mafia tanah, pembiaran artinya sama dengan tindak pidana, Serunya.

Sebenarnya Permasalahan SK yang benar adalah kembalikan peruntukkan kepada warga yang berhak, bukan dikuasai oleh oknum yang memakai dan memanfaatkan SK Gubernur tersebut, tutupnya.

(Atat)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Manfaatkan SK Gubernur Tahun 90 Kuasai Lahan, Warga Dusun Mudo Lapor Ke Sekda Provinsi Jambi.

Trending Now

Iklan