Iklan

Ketua DPD INAKOR Minahasa Minta Gubernur Olly Dondokambey Copot Kadis PUPRD Sulut

warta pembaruan
19 Juli 2023 | 10:39 AM WIB Last Updated 2023-07-19T03:39:27Z


WARTAPEMBARUAN - MANADO
, Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi Dewan Pimpinan Daerah Minahasa (LSM INAKOR DPD Minahasa) pada Selasa 18 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 Wita menyambangi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Dalam kunjungan tersebut, Ketua DPD INAKOR Minahasa Darwin Najoan didampingi Humas LPK-RI Sulut Maikel Pusung.

Tujuan kunjungan kedua lembaga tersebut yaitu menyampaikan informasi dan ingin meminta Kepala Dinas PUPRD Provinsi Sulawesi Utara Ir. Deicy Paath. ST, M.Si mengevaluasi terkait paket pekerjaan drainase di ruas jalan Tomohon - Tanawangko tepatnya di Desa Lolah Satu Jaga 6, Kecamatan Tombariri Timur, Minahasa, dengan No Kontrak 03/SPK/DRN-R-J-TT/APBD/2023.

Adapun yang menjadi informasi dan laporan yaitu bahan material, spesifikasi, serta hasil pengerjaan yang di duga tidak profesional dan cenderung asal-asalan.

Namun sangat disayangkan mengetahui kedatangan kedua lembaga tersebut Kadis PUPRD Sulut Deicy Paath terkesan menghindar dan pergi lewat pintu belakang.

Darwin Najoan selaku Ketua DPD Inakor Minahasa sangat menyayangkan sikap dari Kepala Dinas tersebut. Dan dalam tuturanya kepada awak media, Darwin menyampaikan peran LSM INAKOR sebagai mitra pemerintah dan juga sebagai kontrol sosial.

"Maksud dan tujuan kami ingin menginformasikan pekerjaan drainase tersebut karena ada temuan di lapangan yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 99.567.000,-.

Tapi sangat disayangkan beliau pergi lewat pintu belakang setelah mengetahui kedatangan kami," ujarnya.

Sebagai Pejabat Negara apalagi pemangku jabatan strategis di salah satu dinas hendaknya lebih proaktif dalam mendengar apa yang diinformasikan masyarakat.

"Oleh karena itu saya atas nama Ketua DPD INAKOR Minahasa meminta kepada Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey untuk mencopot Kepala Dinas PUPRD Sulawesi Utara karena tidak menghormati apa yang diamanatkan UU yang tercantum dalam PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi," ucap Darwin.

Di waktu bersamaan awak media mewawancarai Humas LPK-RI Sulut Maikel Pusung. Maikel menyampaikan kekecewaannya kepada Kadis PUPRD Sulut karena tidak mau mendengar apa yang ingin diinformasikan masyarakat.

"Saya sangat menyayangkan apabila jabatan Kepala Dinas dijabat orang seperti beliau, apalagi ini Dinas PU ya," tutup Maikel. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua DPD INAKOR Minahasa Minta Gubernur Olly Dondokambey Copot Kadis PUPRD Sulut

Trending Now

Iklan