Bandung, Wartapembaruan.co.id - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menuturkan, negara benar-benar hadir dan berpihak kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), ditentukan dengan sebuah mistar ukur baru, pelayanan yang dilakukan oleh negara termanifestasikan melalui regulasi yang menunjukkan positioning.
Benny mengungkapkan, rancangan Peraturan BP2MI tentang Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Terkendala, disusun sebagai dasar BP2MI dalam memberikan pelayanan kepulangan bagi para Pekerja Migran Indonesia Terkendala, sebagaimana mandat Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017.
“Rancangan Peraturan Badan ini menggunakan Nomenklatur ‘Pekerja Migran Indonesia Terkendala’ untuk menghormati para Pekerja Migran Indonesia, serta mengubah stigma bahwa yang bermasalah bukanlah Pekerja Migran Indonesia, namun para Pekerja Migran Indonesia mengalami kendala/permasalahan pada saat bekerja," ungkap Benny Rhamdani, saat membuka Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan BP2MI tentang Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Terkendala, yang digelar di eL Hotel, Bandung, Selasa (18/7/2023).
Menurut Benny, sebagai wujud Pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia melalui layanan kepulangan, negara telah menyiapkan fasilitas pendukung yang mumpuni antara lain helpdesk, lounge dan jalur khusus, serta rumah aman bagi Pekerja Migran Indonesia.
“Dalam rancangan peraturan ini kita mempersiapkan layanan kepulangan bagi para Pekerja Migran yang mengalami kendala antara lain gagal berangkat; pemutusan hubungan kerja sebelum perjanjian kerja berakhir; kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya lagi; gangguan kesehatan baik sakit fisik dan/atau psikis; penganiayaan atau tindak kekerasan lainnya; deportasi dan/atau repatriasi; terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan penempatan; meninggal dunia; dan sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia," ujar Benny.
Ditempat dan waktu yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Hadi Wahyuningrum, mengungkapkan, rancangan Peraturan ini merupakan bentuk penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi BP2MI dalam menjalankan pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Terkendala.
“Sebelumnya, kita merujuk kepada Peraturan Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 03 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Sampai Ke Daerah Asal, namun peraturan tersebut dirasakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelindungan pekerja migran Indonesia, sehingga perlu diganti," ungkap Yayuk, sapaan akrabnya.
Yayuk menambahkan, Rancangan Peraturan BP2MI tentang Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Terkendala ini diharapkan dapat memberikan pelindungan yang menyeluruh kepada Pekerja Migran Indonesia yang mengalami kendala saat bekerja.
“Dalam merancang Peraturan ini kita mengacu kepada asas pelindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu keterpaduan, persamaan hak, pengakuan atas martabat dan hak asasi manusia, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, nondiskriminasi, anti-perdagangan manusia, transparansi, akuntabilitas dan berkelanjutan," pungkas Hadi Wahyuningrum.
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan BP2MI ini, dihadiri oleh jajaran Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama serta seluruh Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) secara luring maupun daring.
Agenda Rapat dilanjutkan pembahasan substansi rancangan Peraturan yang turut menghadirkan perwakilan lintas Kementerian/Lembaga antara lain: Perwakilan Kemenko PMK, Zuraini; Perwakilan Sekretariat Kabinet, Palma Mira Rosalina dan Sugeng Raharjo; perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Arif Susandi; perwakilan BPHN RI, Amir Muzakki; serta perwakilan dari kementerian Sosial RI, Yuki Stoviana. (Humas/Azwar)