Iklan

Kepala BP2MI Tegaskan E-KTKLN Bukan Dokumen yang Harus Dimiliki PMI

warta pembaruan
25 Juli 2023 | 6:09 PM WIB Last Updated 2023-07-25T11:09:04Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menerima laporan adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang gagal berangkat ke Hongkong, karena tidak dapat menunjukkan e-KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik) atau e-PMI.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan pihaknya telah menerima laporan adanya PMI yang melakukan cuti atau kembali ke Indonesia, menghadapi hambatan untuk kembali ke Negara Penempatan karena mengalami Pencegahan di Bandara dengan alasan tidak mampu menunjukkan E-KTKLN/E-PMI sehingga mengakibatkan gagal terbang ke Negara tujuannya ke Hongkong.

"Kita sudah terima adanya laporan, saat ini sedang kita lakukan investigasi. Kasusnya, PMI ini pegang tiket ingin ke Hongkong tapi gagal berangkat atau hangus karena persyaratan yang tidak diatur dalam Undang-Undang. Itu tiketnya kan mahal Rp 6 juta," kata Benny dalam keterangan tertulis, Selasa (25/7).

Atas kejadian tersebut, Benny pun menyampaikan secara tegas bahwa e-KTKLN/e-PMI bukanlah Dokumen persyaratan yang harus dimiliki oleh PMI sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang nomor 18 tahun 2017.

"Bahwa persyaratan dokumen yang wajib dimiliki oleh Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke Luar Negeri sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017, Pasal 13," tegasnya.

Untuk diketahui, e-KTKLN merupakan kartu identitas yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri bagi Pekerja Migran Indonesia dan sekaligus sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memenuhi prosedur yang ditetapkan untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan maupun pasca penempatan.

Menurut Benny, E-KTKLN atau E-PMI bukanlah dokumen persyaratan sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 pasal 13, kecuali hanya sebagai sistem BP2MI dalam hal pencatatan kepada setiap Pekerja Migran Indonesia.

"Jadi, tidak ada alasan terjadinya pencegahan berangjat yang dilakukan oleh pihak petugas Imigrasi kepada setiap Pekerja Migran Indonesia yang melaksanakan cuti untuk kembali ke Negara Penempatan dengan alasan bahwa Pekerja Migran Indonesia harus menunjukkan e-KTKLN/e-PMI," ujar Benny.

Benny menjelaskan, sepanjang Pekerja Migran Indonesia dapat menunjukkan Paspor, Perjanjian Kerja, Visa Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih berlaku, maka Pekerja Migran Indonesia memenuhi syarat untuk bekerja kembali ke luar negeri.

"BP2MI telah mengirimkan surat yang ditujukan ke Direktur Jenderal Imigrasi- Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor B.704/KA/PP.03.04/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 Perihal Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang sedang Melaksanakan Cuti," pungkas Benny Rhamdani. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala BP2MI Tegaskan E-KTKLN Bukan Dokumen yang Harus Dimiliki PMI

Trending Now

Iklan