Iklan

Kapuspenkum Kejagung: Pemanggilan Kembali Airlangga Hartato Sepenuhnya Hak Penyidik

warta pembaruan
28 Juli 2023 | 10:48 AM WIB Last Updated 2023-07-28T03:48:19Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyampaikan, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tertutup kemungkinan untuk memeriksa kembali Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Ketut tidak menampik pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto tidak langsung selesai, meski pemeriksaan memakan waktu selama 12 jam.

"Semua tergantung kebutuhan Penyidik. Kalau pemeriksaan kemarin dirasa masih kurang, berarti tidak tertutup kemungkinan diperiksa lagi. Tergantung pada kebutuhan Penyidik," ujar Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/07/2023).

"Kita tunggu saja hasil perkembangannya," imbuhnya.

Sebelumnya usai pemeriksaan pada Senin (24/7) malam, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyatakan, Kejagung akan mengevaluasi dan mendalami hasil pemeriksaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Apakah ini udah cukup atau belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain, nanti akan kami sikapi,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin malam.

Kuntadi menyebut, pemeriksaan pertama terhadap Airlangga masih dalam tahap penyidikan awal. Oleh karenanya, pihak Kejagung belum bisa memberikan penegasan soal dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara tersebut.

“Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan,” tutur Kuntadi.

Lebih lanjut, Kuntadi menegaskan penyidik Kejagung akan terus melakukan penyidikan dengan mengikuti adanya alat bukti dan fakta yang ada.

Jika memang penyidik menemukan fakta baru terkait kasus tersebut, tentu akan didalami oleh penyidik. Termasuk, jika harus kembali memintai keterangan Airlangga sebagai saksi.

“Jadi, proses masih berjalan dan itu masih kami lihat perkembangannya. Mari kita tunggu jangan buru-buru,” ucap Kuntadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022, Senin (24/7/2023),

Aurlangga dicecar sebanyak 46 pertanyaan selama 12 jam oleh penyidik Jampidsus Kejagung.  Kejagung sebelumnya juga sudah memeriksa 6 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tersebut, yaitu berinisial atas nama SS, M, AS, J, E, GS. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapuspenkum Kejagung: Pemanggilan Kembali Airlangga Hartato Sepenuhnya Hak Penyidik

Trending Now

Iklan