Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dengan tersangka Hendri Gunawa sampai ke pengadilan . Kasus ini sudah sampai di tahap persidangan sidang pertama hari ini digelar, Kamis (13/06/23).
Perkara Hendri Gunawan merupakan buntut dari laporan Ana tania kakak perempuan Hendri Gunawan ke Polda Jambi Nomor LP/B-74/III/2023 beberapa bulan lalu Ia,dijerat dengan pasal 335 Ayat 1 KUHP
sidang perdana di gelar hari ini , Kamis,13 Juli 2023 sekira Pukul 10 Wib,Hendri Gunawan jalani sidang dalam keadaan sehat meskipun terlihat Hendri Gunawan masih mengunakan tongkat dalam persidangan hari ini.
Majlis Hakim Perintahkan jaksa agar Tersangka Hendri Gunawan di kembalikan lagi Ke Rutan,dimana sebelumnya ia di kenakan tahanan Rumah oleh Jaksa
Edy Gunawan alias Kimlay Kakak kandung Hendri Gunawan turut hadir dalam persidangan hari ini
Seusai sidang Kimlay mengatakan kepada Awak media
" Kami Apresiasi apa yang di perintahkan Majelis hakim tadi kepada jaksa " Ujarnya.
Memang seharusnya Hendri Gunawan harus di kembalikan ke Rutan, mengingat latar belakang adiknya tersebut punya catatan Kurang baik
Dikatakan,Kimlay ,Adiknya beberapa kali melakukan kekerasan terhadap Sopir Orang tuanya,terakhir ia bacok tangan istrinya sendiri hingga cacat permanen sebelum kejadian dengan adik perempuan Ana tania,yang berujung ke pengadilan.
" Kami sangat bersyukur atas keputusan hakim agar Hendri Gunawan dikembalikan lagi ke Rutan, mengingat kami pihak keluarga juga merasa Cemas ,takut terjadi hal-hal yang tidak di inginkan kalau ia hanya menjadi tahanan rumah " Ujar Kimlay