Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Sidang Nomor 372 hendry Gunawan di Pengadilan Negeri Jambi Memasuki sidang kedua setelah dinyatakam P-21 oleh kejaksaan Jambi, sidang hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dimana yang menjadi saksi adalah saudari Anatania sekaligus sebagai pelapor dengan dugaan Perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 Ayat (1) KUHPidana , Kamis 20/07/2023.
Sidang dimulai sekira pukul 10:35 Wib saksi Anatania adalah kakak kandung dari Hendry Gunawan, jadi masih ada hubungan keluarga saksipun tidak diambil sumpah dan hanya di dengarkan saksinya sebagai penguat dalam menunjang keputusan Hakim.
Hakim pun memberi sejumlah pertanyaan Kepada saksi terkait kronologis kejadian yang dialami oleh pelapor, saksipun menjawab semua pertanyaan yang diberikan Hakim dengan lancar, dan saksi mengatakan kepada majelis hakim kalau diri merasa tidak aman dan terancam oleh adiknya hendry, maka saksi melaporkan kasus ini.
Bukti yang diberikan dalam sidang yaitu sebuah pedang, serta rekaman CCTV tempat kejadian yaitu dirumah kediaman Anatania dijalan lingkar selatan kota Jambi.
Dalam sidang kali ini dimana Hendry Gunawan mengganti Pengacara dari yang sebelumnya, dengan pengacara baru yaitu Pengacara kondang Komaruddin Simanjuntak, S.H.
Pada sidang ini kuasa hukum dari Hendry Gunawan juga meminta Majelis Hakim untuk memutar barang bukti CCTV untuk diperlihatkan dan diteliti sesuai dengan kejadian, dan komaruddin juga mencercah sejumlah pertanyaan kepada saksi terkait dengan harta waris orang tua, sempat di tegur oleh majelis hakim karena banyak membangun asumsi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, karena ini adalah sidang pidana bukan sidang perdata harta warisan.
pada akhir sidang Hakim juga memberi kesempatan kepada terdakwa hendry gunawan untuk membatah kesaksian yang di berikan oleh Anatania
sidang lanjutan adalah pada hari kamis pekan depan Kamis, 27/07/2023.
Diluar ruangan sidang Anatania didampingi
adiknya Edy Gunawan memberi keterangan kepada awak media, Anatania mengatakan Hendry Gunawan mengancam dirinya dengan pedang, maka dari itu dirinya merasa terancam dan tidak aman karena saya tau adiknya emosi tinggi, katanya.
Disamping itu juga Edy menambahkan bahwa Hendry Gunawan pada tahun 2015 perna membacok istrinya sendiri dan bukti ada pada tangan istrinya Hendry, maka dari itu kakanya Anatania sangat takut kalau Hendry akan mengulangi lagi perbuatan tersebut, ucap kimlay.
Ditempat terpisah komaruddin Simanjuntak S.H menyampaikan keterangan pers, bahwa sesuai dengan pasal Kliennya tidak wajib ditahan, masalahnya terdakwa tidak melakukan perbuatan kenapa harus ditahan, dan apa dasarnya harus ditahan, ucapnya.
Dikatakan lagi, dalam hal ini penyidik bermasalah, dan ini kapolda Jambi ini terlalu dekat dengan kimlay, demikian juga pengadilan ini dengan kejaksaan, tuturnya.
Lanjutnya lagi, kalau ini normal-normal saja kalau biasa membicarakan warisan, bertengkar mulut itu ada yang lebih besar itu, jadi kalau bertengkar mulut tidak besar jadinya tidak seru gitu, katanya.
(Atat)