Gunung Sitoli, Nias, Wartapembaruan.co.id - Keluarga besar ahli waris Tehembowo Telaumbanua yang tinggal di Kota Gunung Sitoli, Sumatera Utara merasa kecewa. Mereka kecewa lantaran tanah milik mendiang Tehembowo Telaumbanua yang terletak di jalan Towi Towi No.8, Nias, Gunung Sitoli, Sumatera Utara, diduga telah dipakai untuk UPTD SMPN 3 Gunung Sitoli.
Salah satu kerabat dari Tehembowo Telaumbanua yang diberi kepercayaan untuk mengurusi persoalan tanah kepemilikan keluarga bernama Ibu Ina Selvy, dalam keterangan pers tertulisnya kepada media, Selasa (4/7/2023) menyebutkan, "Ama Talu atau Paman saya yaitu Tekhembowo Telaumbanua yang mana dulu sempat menjabat sebagai Camat dan Ketua DPRD Nias, pertama.beli dari tiga orang dalam satu surat jual beli, yaitu beli dari Ali Junus, Ali Basir, dan Ali Bahar di atas materai Rp 3000 pada saat itu."
Lebih lanjut Ibu Ina Selvy menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti bahwa tanah tersebut memang milik keluarganya dengan bukti kepemilikan atas nama Tehembowo Telaumbanua yang sesuai dengan surat pembelian. Akan tetapi surat kepemilikan itu tidak diakui Dinas Pendidikan Gunung Sitoli, padahal Dinas Pendidikan itu juga tidak mempunyai bukti kepemilikan berupa sertifikat atau hibah dari ahli waris Tehembowo Telaumbanua.
"Tidak diakui dinas pendidikan pada masa kepemimpinan Yafet Krismatius Bu'ulolo, SSTP,M.A.B, namun pada saat masih Kabupaten Nias. Mereka tidak mengakui bahwa UPTD SMPN 3 Gunung Sitoli bukan milik Pemerintah Kabupaten Nias karena tidak ada surat hibah dari ahli waris yang ada hanya surat pernyataan sejumlah 12 orang Ketua Adat pada saat itu,yang mana salah satu bunyi surat pernyataan tersebut berisi menunggu anak-anaknya pulang dari seberang yang pada saat itu tugas di luar Pulau Nias, buktinya pada saat itu mereka tidak memasang merek UPTD SMPN 3," tegas Ibu Ina Selvy.
"Pada saat itu tidak diketahui istri almarhum Tehembòwò Telaumbanua karena sedang berada di Aceh, demikian juga dengan anak- anaknya selaku ahli waris karena pada saat itu sedang bertugas di luar Pulau Nias," lanjutnya.
Bahwa istri almarhum Tehembòwò Telaumbanua setelah pulang dari Aceh juga sudah pernah mengadukan permasalahan ini ke pemerintah Kabupaten Nias, tapi sampai beliau meninggal tidak ada penyelesaian dan itikad baik dari pemerintah Kabupaten Nias untuk mengembalikan tanah tersebut kepada keluarga almarhum Tehembowo Telaumbanua.
Ibu Ina Selvy juga menjelaskan terkait berdirinya bangunan UPTD SMPN 3 Gunung Sitoli, "Tanah tersebut dipakai UPTD SMPN 3 Gunung Sitoli sejak mereka membuat gambar yang dibuat Subdirektorat Agraria pada tanggal 01 November tahun 1978 dan Ketuanya pada saat itu M. Hutagalung dan kepala sekolah pada saat itu, alm. Turdin Telaumbanua. Disurat itu berbunyi "disalin sesuai aslinya" padahal aslinya ada sama kami, kami tidak tau berdasarkan apa mereka membuatnya, tidak jelas."
Kemudian lanjut, Ibu Ina Selvy, "Pada tanggal 2 Oktober 2020 berdasarkan permasalahan di atas maka pihak keluarga dan yang terkait mengadakan pertemuan di DPR, salah satu hasil rapat tersebut menurunkan plat UPTD SMPN 3 Gunung Sitoli karena tidak bisa membuktikan kepemilikannya. Namun pada pertemuan tersebut belum ada penyelesaian dari permasalahan, dan karena tidak ada penyelesaian, maka rapat dilanjutkan pada tgl 10 Oktober 2020 di rumah Walikota. Pada saat itu Walikota meminta kepada Ibu Ina Selvy untuk tidak menurunkan plat UPTD SMPN 3 Gunung Sitoli tapi di samping plat UPTD SMPN 3 Gunung Sitoli dipasang plat tanah ini sedang dalam sengketa, itupun sudah dicopot oleh orang yang tidak bertanggung jawab."
Ibu Ina Selvy juga mengungkapkan bahwa dari pihak keluarga ahli waris tidak ada surat tertulis dari dinas pendidikan pada saat mereka pakai. "Status tanah tersebut pada awalnya bukan pinjam pakai atau status jual beli karena pada saat itu tidak diketahui ahli waris berhubung anak-anaknya tugas di luar Pulau Nias," tegasnya.
Kasus tanah milik Almarhum Tehembowo Telaumbanua disebutkan Ibu Ina Selvy untuk saat ini sudah sampai dari Kabupaten Nias ke kota Gunung Sitoli baik dari Bupati dan ke Walikota. Bahkan sudah sampai ke DPRD namun belum menemukan titik terang.
"Dinas pendidikan tidak mengakui bahwa tanah tersebut milik Tehembowo Telaumbanua, bahkan mereka mengatakan kami melawan pemerintah dan tetap melanjutkan pembangunan tanpa menyelesaikan masalah. Bahkan dinas pendidikan dan pemerintah kota, diam-diam saja.Pihak mereka tetap melanjutkan pembangunan laboratorium, jamban dan ruang UKS yang sudah 65 persen berjalan walau tidak ada pegangan bukti kepemilikan lahan tersebut," tegas Ibu Ina Selvy.
Terkait penyelesaian persoalan tanah milik keluarganya, Ibu Ina Selvy menyatakan, "Dapat diselesaikan secara baik-baik dan dibayar saja sesuai harga tanah atau NJOP kalau tidak sanggup dikembalikan."