Simalungun, Wartapembaruan.co.id -- Untuk memutus rantai jaringan Bandar Narkoba di Kabupaten Simalungun, Koramil 12/Saribudolok bekerjasama dengan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun melakukan Penangkapan terhadap jaring Bandar Narkoba A.n Untung Girsang yang sedang melakukan transaksi penjualan Narkoba jenis Sabu-Sabu di Dusun Suka Damai Desa Bandar Saribu Kec. Pematang Silimahuta Kabupaten Simalungun, Pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 20.30 Wib.
Ditempat transaksi Anggota Tim menemukan 4 (embat) bungkus plastik klip putih berisikan Narkoba jenis Sabu-Sabu, diduga pada saat pembeli melarikan diri Barang tersebut tertinggal ditempat rumah Sdr Untung Girsang. "Empat bungkus plastik klip putih berisikan Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 0,55 ons. Alat Hisap Sabu-Sabu. Plastik klip putih kosong ± 500 pcs. Buku Catatan dengan isi tulisan setoran dan Bon pembelian sabu-sabu.
Sebelumnya anggota Babinsa Koramil 12/Saribudolok Kopda Tuah M Damanik, menerima informasi dari warga, bahwa di Desa Suka Damai terdapat pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang telah bertahun-tahun menjalankan bisnis haramnya sebagai penjual narkoba jenis sabu-sabu, berdasarkan informasi tersebut, Personil unit Intel Kodim 0207/Simalungun Dpp Danunit Letda Cpl Fransiskus Simanullang beserta 7 (tujuh) orang Anggota melakukan pendekatan ke lokasi transaksi, di rumah Sdr Untung Girsang guna penyelidikan.
Selanjutnya Personel Unit Inteldim 0207/Simalungun dan Babinsa serta Masyarakat setempat melakukan pengepungan guna melakukan penangkapan dan pengejaran, namun Bandar secara cepat meloloskan diri dengan menggunakan sepeda motor, untuk sementara pembeli meloloskan diri, selanjutnya Tim berkordinasi dengan Gamot setempat untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah Bandar tersebut secara bersama-sama guna mengungkap barang bukti yang masih ada di rumah Sdr Untung Girsang tersebut.
Sekira pukul 21.50 Wib disaksikan oleh Sekdes Bandar Saribu (Elom Sinaga) Gamot Suka Damei (Roseli br Sipayung), PJS Pangulu (Monang Sinurat), Ketua Partuha Maujana (Hotmarulitua Sipayung) dan warga Suka Damei berjumlah ± 50 orang bersama anggota Koramil dan Unit Inteldim yang sebelumnya sudah berkordinasi dengan orang tua Sdr Untung Girsang untuk melaksanakan penggeledahan.
Pada penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang bukti seperti, Aqua botol dan Aqua Gelas, Plastik klip putih terdapat didalam kamar (bekas Sabu-sabu), satu kantong plastik besar didalamnya terdapat plastik klip putih kosong yang belum digunakan sebanyak ±500 Pcs.
Kemudian Babinsa dan Unit Intel serta warga Masyarakat melapor ke Polsek Saribu Dolok dan dilanjutkan kebagian Sat Narkoba Polres Simalungun yang diterima oleh Aipda Doli Hutagalung, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan saksi-saksi serta untuk Proses lebih lanjut.
Warga setempat Jhon Fredi Jawak mengatakan, Penangkapan yang dilakukan oleh Babinsa Koramil dan anggota Unit Intel tersebut didukung oleh masyarakat setempat dan permasalahan tersebut harus dikawal hingga Tuntas, warga berharap agar tidak ada lagi Bandar narkoba di desa Bandar di Saribudolok. Jhon Fredi Jawak juga mengatakan di Desa kami ini sering terjadi kehilangan seperti mesin babat di ladang, sepeda motor hilang dari depan rumah dan pencurian di rumah mereka sehingga warga merasa sangat resah sekali, terangnya.
Ketua Partuha Maujana (Hotmarulitua Sipayung) dan warga Suka Dame juga ingin ketemu dengan Bapak Dandim 0207/Sml supaya dikordinasikan kepada Bapak Kapolres Simalungun agar Bandar Narkoba Sdr Untung Girsang ditangkap segera dan tidak boleh lagi melakukan transaksi di kampung mereka. Bapak Hotmarulitua Sipayung juga menyarankan untuk Sdr Untung Girsang sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan dilakukan penindakan Terhadap Sdr Untung Girsang sesuai hukum yang berlaku di NKRI, dan dilakukan penyelidikan tersebut saudara kandungnya a.n Syahdan Girsang yang juga menjalankan bisnis haramnya sebagai penjual narkoba jenis sabu-sabu, ungkapnya.
Selanjutnya Kapenrem 022/Pantai Timur Mayor Inf Sondang Hamonangan Tanjung membenarkan adanya penangkapan jaringan bandar narkoba jenis sabu, oleh Tim Unit Intel Kodim 0207/Simalungun. " Ya benar dimana ada keresahan warga Desa Suka Damai bahwa di kampung mereka sering sekali transaksi Narkoba serta masyarakat mau mendukung penuh apa yang akan dilaksanakan oleh Koramil dan Unit Intel Kodim 0207/Sml untuk menangkap Sdr Untung Girsang karena selama ini sangat meresahkan masyarakat, ucap Kapenrem.