Bandung, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar resmi mempermanenkan kebijakan kerja berupa Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) bagi seluruh eselon yang berprestasi Aparatur Sipil Negara (ASN), pekan ini.
“Provinsi Jawa Barat, provinsi pertama yang akan mempermanenkan work from anywhere ,” ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).
Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengatakan, kebijakan itu dipermanenkan berdasarkan pengalamannya selama pandemi COVID-19. Dari hasil analisa selama pandemi, ada sejumlah posisi yang bisa bekerja tanpa perlu datang ke kantor.
“Hasil kajian selama COVID-19 ada kerja PNS yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor sehingga keuntungannya, mengurangi stress, mengurangi biaya, anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan pada saat kerjanya terpenuhi tanpa harus ke kantor,” kata Kang Emil.
Menurut Kang Emil, tidak semua pegawai bisa menjalankan MKD, salah satunya ialah pegawai di pelayanan publik. “Jadi, masyarakat tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasanya maksimal dari Pemprov Jabar. Contohnya, PNS yang kerjanya ngonsep, yang bikin pidato, kerjanya cap administrasi yang biasa approved (berkas) secara online. Pokoknya enggak ada hubungan dengan interaksi fisik,” ujar Kang Emil.
Kang Emil juga mengungkapkan, kebijakan MKD ini berlaku untuk seluruh eselon dengan catatan memiliki kinerja yang baik. Setiap pegawai memiliki kuota MKD maksimal empat hari dalam sepekan.
“Semua eselon dan hanya diberikan kepada PNS berprestasi. Kalau ada histori PNS pemalas, jarang datang, otomatis tidak diberi kemudahan itu. Jadi PNS yang mengajukan,” ungkap Kang Emil.
Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi Juwanda menuturkan, pegawai yang ingin mendapatkan MKD dapat mengajukan diri dengan indikator penilaian yang rutin dan dilaporkan lewat aplikasi penilaian pegawai TRK dan K-Mob.
“Sistem untuk Dynamic Working Arrangement ini memakai aplikasi kepegawaian yang sekarang sudah ada. Ada aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan aplikasi K-Mob,” tutur Juwanda.
Juwanda menjelaskan, penerapan kebijakan itu mengacu pada Pergub No 102 tahun 2022 dan Perpres No 21 tahun 2003 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Juwanda menyebut, kebijakan itu turut berdampak pada efisiensi anggaran. Bahkan, dari hasil percobaan, MKD bisa menurunkan anggaran makan minum, perjalanan dinas, tagihan listrik, dan air hingga 30 persen.
“Jadi efisiensi dinilai dari pengalaman kemarin. Contoh, di beberapa OPD kami melakukan riset perjalanan dinas hemat 30 persen, makan minum juga karena enggak perlu ke mana-mana, juga penghematan tagihan listrik dan air. Karena orang di rumah, ruangan yang gak dipakai jadi air listrik lebih hemat,” jelas Juwanda.
Juwanda pun berharap inovasi tersebut bisa berdampak baik terhadap efisiensi anggaran tanpa menguramgi kualitas kerja pegawai. “Hitungan angkanya nanti ketahuan, nanti tim BKD dan tenaga ahli sedang merancang evaluasi. Mudah-mudahan efisensi terjadi tapi deliverable output-nya terjaga,” pungkas Juwanda. (Humas Jabar/UPI/Azwar)