Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id - Hari ini sepertinya menjadi hari yang sangat tidak ingin dilalui oleh suami korban kasus perselingkuhan terdakwa ASN Guru Non aktif SDN 006 Ujung Batu. Betapa tidak, proses sidang demi sidang yang dilalui sampai akhirnya berakhir pada putusan yang sangat menambah luka bagi dirinya.
Tepat di Hari Senin (5/6), Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian menjatuhkan vonis pidana penjara tiga bulan terhadap terdakwa ASN Guru tersebut. Vonis yang sama juga dijatuhkan untuk istri korban. Jalan nya sidang juga menimbulkan pertanyaan besar.
Lewat konfirmasi via phone, Sesaat setelah sidang selesai, suami terdakwa II yang lebih tepat sebagai korban tak kuasa mengungkapkan kekecewaan nya."Saya tak tau lagi harus berkata apa, sekarang tinggal bagaimana Bupati mengambil sikap lewat BKPP dan Disdikpora terkait sanksi etik dari perilaku moral sebagai pendidik", sebut beliau.
Beliau juga tak menyangka kalau tuntutan JPU bisa serendah itu dan tidak mempertimbangkan selain aspek yuridis."Apa iya perilaku tak bermoral yang menyebabkan keluarga saya hancur hanya di putus serendah itu", tambah pelaku usaha di bidang otomotif ini.
Agenda sidang yang sedianya hanya masuk pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berubah menjadi sidang marathon. Tak hanya tuntutan, agenda pembelaan sampai putusan hakim dijalankan tanpa ada keterangan yang jelas.
Dimulai sekitar pukul 14.45 wib, JPU Nurul Annisa langsung membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa. Tuntutan pun sama, yakni masing-masing tiga bulan. Dengan dakwaan primer tentang pasal perzinahan atas dasar suka sama suka, pertimbangan JPU terkesan blunder.
Bagaimana tidak, status terdakwa I sebagai ASN Guru yang secara moral mencederai insan guru tidak dipertimbangkan. Pun sama dengan terdakwa II, status sebagai seorang ibu, yang baru memiliki bayi berusia 47 hari pun tak jadi pertimbangan JPU.
Selesai pembacaan tuntutan, agenda pembelaan dan putusan yang harusnya terpisah ternyata dikerjakan SKS (Sistem Kebut Semalam) oleh Majelis Hakim persidangan. Lagi lagi terdakwa II, dengan air mata tak terbendung, memohon pertimbangan Majelis Hakim karena kondisi bayi nya yang sangat membutuhkan dirinya.
Tiba saat putusan Majelis Hakim dibacakan. Sesuai dugaan, vonis terhadap terdakwa I dan II pun sama, hanya tiga bulan pidana penjara. Kedua terdakwa menerima hasil putusan dan tidak melakukan banding. Putusan pun dinyatakan inkrah dan berkesesuaian hukum tetap.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Robby Prasetya saat dihubungi media, terlihat menghindar dan normatif dalam memberikan keterangan."Kita tunggu saja petikan hasil putusan dari Pengadilan", sebut Kasi Pidum Kejari Rohul.
Padahal media ingin mengetahui regulasi terkait eksekusi penahanan terhadap terdakwa I dan II nantinya. Walaupun inkrah secara putusan, namun media tetap mengawal proses sanksi etik terdakwa I sebagai ASN Guru Non aktif sekarang.
Jangan sampai putusan yang ringan dan status ASN masih berjalan menjadi preseden buruk bagi ASN lain di Pemkab Rohul. Secara pemaknaan, putusan barusan dapat menjadi cerminan,terutama bagi ASN lain di Pemkab Rohul untuk melakukan hal serupa, karena jelas dampak yang dapat menyebabkan kehancuran rumah tangga hanya diganjar pidana tiga bulan ditambah kemungkinan sanksi administratif yang tidak sampai pemecatan. Layak kah Komisi Yudisial menguji lagi putusan ini?(Rahmat)