Pekanbaru, Wartapembaruan.co id -- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan Waduk Perkantoran Tenayan Raya masuk babak baru.
Berdasarkan keterangan Persnya kepada Riau Berantas, Robby selaku Pelapor yang merupakan Ketua Sinergi Pemuda Riau pada hari Senin Tanggal 26 Juni 2023 lalu, telah mempertanyakan kepada Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heri purwanto terkait perkembangan laporannya di PTSP Kejati Riau pada Jum’at 16 Juni 2023 lalu.
Robby menjelaskan dalam komunikasinya dengan pihak Kajati Riau melalui Kasi Penkum, Kasi Penkum menyampaikan kepadanya selaku Pelapor bahwa laporan pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Mark Up ) Ganti Rugi Tanah Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru APBD Tahun 2021 yang dilaporkan melalui PTSP Kejati Riau pada Tanggal 16 Juni 2023 lalu sudah masuk ke Intel tanggal 20 Juni 2023 dan sudah masuk dalam Pentelahaan Bidang Intelijen Kejati Riau.
"Laporan Pengaduan sudah masuk tanggal 20 Juni ke Intel, dan sudah masuk dalam proses Pertelahaan mas," Kata Kasi Penkum Kejati Riau kepada Robby.
Bambang Heri purwanto juga menambahkan Kejati Riau akan tegak lurus dalam Penegakkan Hukum semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai aturan undang –undang.
Robby juga mengulangi bahwa poin poin dugaannya adalah penyimpangan dalam proses pengadaan lahan untuk waduk pemko tersebut, yang diantaranya :
1. Harga tanah tertera pada Nilai Penggantian Wajar Tanah pada Appraisal waduk untuk tanah an. Anita yakni 150.000 / Meter dan Ganti Rugi Tanaman sebesar 67.385.000 sementara saat pencairan sesuai lokasi tanah tertera pada Appraisal harga tanah menjadi sekitar 196.000 / Meter.
2. Nama pemilik tanah sesuai data Appraisal adalah An. Anita tetapi dalam Pencairan Ganti Rugi pada Desember 2021 berubah menjadi Sdr. M Fajar Baskoro ( diduga anak kandung salah satu Anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial ” ME “ ) dimana nama M Fajar Baskoro sama sekali tidak terdaftar dari 44 nama penerima Ganti Kerugian Lahan Waduk di dalam laporan Appraisal.
Selain itu Robby juga menyampaikan bahwa ia telah membentuk Tim Independen dalam persoalan ini.
“sebenarnya banyak lagi temuan kami terkait persoalan ini namun yang saya jelaskan ini adalah yang kami laporkan saja,“Kata Robby
Robby juga menekankan bahwa Sinergi Pemuda Riau mewakili masyarakat Pekanbaru meminta Kejaksaan Tinggi Riau yang dipimpin oleh Dr. Supardi mampu mengungkap lebih dalam lagi sehingga 44 nama Penerima Ganti Rugi tersebut benar benar sesuai dengan aturan sebenarnya, baik secara surat tanah mulai dari Kelurahan, Kecamatan hingga Proses Sertifikat Hak Milik, jika perlu lakukan penghitungan ulang luas tanah yang mendapat ganti rugi sesuai pengeluaran Keuangan Negara.
Lebih lanjut lagi kata Robby, sesuai data Appraisal dana yang digunakan Pemko Pekanbaru untuk melakukan ganti rugi lahan untuk Waduk tersebut sekitar 69 Miliar lebih, ini uang rakyat dan harus jelas penggunaannya, kami akan merangkul banyak elemen untuk mengawal Laporan ini, tutupnya.(A-R)