Iklan

Menyoal Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

warta pembaruan
13 Juni 2023 | 10:45 AM WIB Last Updated 2023-06-13T03:45:13Z


Oleh: Timboel Siregar (Pengamat Ketenagakerjaan/Sekjen OPSI/Koordinator Advokasi BPJS Watch)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Seorang pekerja bertanya kepada saya begini, izin bertanya Pak perihal BPJS Naker, untuk program JKP, itu otomatis terdaftar dalam sistem ya meski masih bekerja? Namun saya cek di status kepesertaan kami belum terdaftar.

Bagaimana ya pak caranya agar terdaftar meski masih bekerja?

Atas pertanyaan tersebut ini jawaban saya:

Ya, JKP itu otomatis terdaftar bila kita sudah ikut program JKN, JKK, JKm, JHT, dan JP sebagai peserta penerima upah, untuk perusahaan skala menengah dan besar.

Untuk perusahaan skala mikro dan kecil, JKP itu otomatis terdaftar bila kita sudah ikut JKN, JKK, JKm, dan JHT.

Bila salah satu program tidak ikut berarti kita tidak terdaftar di JKP.

Untuk mengetahui apakah kita sudah terdaftar di program-program tersebut, silahkan cek di JMO, apakah kita sudah terdafar di JKK, JKm, JHT dan JP.

Lalu cek di JKN Mobile apakah kita sudah terdaftar di JKN. Dipastikan semuanya terdaftar sebagai peserta penerima upah ya, bukan peserta mandiri apalagi PBI di JKN.

Apabila ada program yang belum didaftarkan maka tanyakan ke manajemen kenapa belum didaftarkan. Menurut regulasi, seluruh pekerja penerima upah wajib ikut semua program dan pengusaha wajib mendaftarkannya, kecuali pekerja di sektor mikro kecil dapat mengikuti program JP.

Bila tetap tidak didaftarkan juga oleh pengusaha maka mengacu pada putusan MK yang sudah diadopsi dalam Perpres No.82/2018, PP No. 44/2015, PP No. 45/2015, serta PP No. 46/2015, pekerja dapat mendaftar sendiri ke BPJS, dengan membayarkan persentase iuran yang menjadi kewajiban pekerja. Atas kewajiban pembayaran iuran dari pengusaha, maka yang akan menagih adalah BPJS sesuai perintah UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Pendaftaran yang dilakukan oleh pekerja ini harus diterima oleh BPJS, dan tentunya BPJS segera menagihkan iuran yang menjadi kewajiban perusahaan. Tentunya proses penagihan ini berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan, dan harus ada pelindungan bagi pekerja agar tidak di PHK bila perusahaan tidak senang dengan upaya pekerja tersebut.

Dengan menerima pendaftaran langsung dari pekerja maka keikutsertaan pekerja di seluruh program jaminan sosial akan semakin meningkat. Faktanya saat ini masih ada perbedaan jumlah kepesertaan yang cukup signifikan antara jumlah peserta JKN, JKK-JKm, JHT dan JP.

Karena bersifat kepesertaan wajib bagi seluruh pekerja penerima upah (tetap, kontrak maupun pekerja O/S) seharusnya tidak boleh ada perbedaan jumlah kepesertaan diantara program-program tersebut. Ini tantangan bagi Kementerian Ketenagakerjaan (serta Disnaker), kedua BPJS, dan SP/SB untuk memastikan seluruh pekerja penerima upah sudah terdaftar di enam program jaminan sosial.

Artkinson, dalam bukunya "What Can Be Done" mengatakan, jaminan sosial bermanfaat untuk mengentaskan kemiskinan dan menurunkan tingkat kesejangan sosial, dengan syarat kepesertaannya secara menyeluruh dan perluasan manfaat, yaitu dikuti semua orang untuk semua program jaminan sosial.

Semoga kepesertaan pekerja penerima upah di seluruh program jaminan sosial terus meningkat, dan tidak ada perbedaan jumlah kepesertaan diantara enam program tersebut. Dimulai dari keberanian pekerja untuk mengecek kepesertaan, mengkonfirmasi ke manajemen, mendaftar sendiri ke BPJS, diterima dan ditindaklanjuti oleh kedua BPJS serta dilindungi oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan SP/SB.

Tentunya soal kepesertaan jaminan sosial, kita pun harus mendukung peningkatan kepesertaan pekerja bukan penerima upah dan pekerja kemitraan di jaminan sosial khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga seluruh angkatan kerja kita dilindungi, termasuk membuka akses JP bagi pekerja bukan penerima upah dan pekerja kemitraan.

Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN pun mengamanatkan negara untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran program jamjnan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal miskin di BPJAMSOSTEK. Oleh karenanya penting untuk  mengingatkan dan meminta Presiden Jokowi untuk mengimplementasikan program JKK-JKm (dan JHT) untuk pertama kali bagi pekerja informal miskin dalam skema kepesertaan PBI di BPJAMSOSTEK, di 1 Januari 2024, sesuai janji di RPJMN 2020 - 2024.

Semoga Badan Anggaran DPR RI dan Pemerintah sudah bersetuju mengalokasikan anggaran APBN 2024 untuk PBI JKK-JKm (dan JHT), dan Bapak Presiden menyebutnya ketika membacakan nota keuangan 2024. Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal miskin bisa menjadi "legacy" Pak Jokowi sebelum mengakhiri tugasnya di 20 Oktober 2024 nanti.


Pinang Ranti, 13 Juni 2023. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menyoal Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Trending Now

Iklan