Iklan

KPK: Penyuap Mantan Walkot Bandung YM Segara Disidangkan

warta pembaruan
15 Juni 2023 | 11:50 AM WIB Last Updated 2023-06-15T04:50:58Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyampaikan, berkas kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City sudah berada di tangan jaksa. Para penyuap Walii Kota (Walkot) nonaktif Bandung, Yana Mulyana, segera disidang.

Para tersangka penyuap itu adalah CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi (SS), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro (AG), dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny (B).

“Telah dilaksanakan penyerahan para tersangka, berkas dan barang bukti dari tim penyidik kepada jaksa KPK untuk perkara pemberi suap walikota Bandung atas nama Sony Setiadi, Andreas Guntoro dan Benny,” tutur Ali Fikri, dalam keterangannya ke awak media, Rabu (14/6/2023).

Ali menyatakan, penahanan Rutan telah kembali dilakukan oleh tim Jaksa KPK sejak tanggal 13 Juni 2023 sampai 20 hari ke depan. “Sebelum 14 hari kerja kami pastikan perkaranya telah dilimpahkan pada PN Tipikor,” kata Ali.

Menurut Ali, KPK telah melakukan pencegahan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Ema Sumarna (ES), dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana. “Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini,” ujar Ali.

Ali menambahkan, pengajuan cegahnya sudah diajukan sejak awal Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. “Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan,” pungkas Ali Fikri. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPK: Penyuap Mantan Walkot Bandung YM Segara Disidangkan

Trending Now

Iklan