Jakarta, Wartapembaruan.co.id - BPJS Ketenagakerjaan yang lebih dikenal dengan BPJamsostek, menggandeng Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injil Indonesia (PGLII) dalam rangka memberikan perlindungan sosial kepada pendeta, koster, dan guru sekolah minggu di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Umum PGLII DKI Jakarta, Pdt. Dr. RB Rory M.Th mengapresiasi kerja sama yang dilakukan. "Ini menjadi momentum bersejarah bagi PGLII DKI Jakarta, terkait pemberian jaminan sosial kepada para pelayan jemaat. Euforia mereka untuk menerima ini sangat tinggi," ungkapnya di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Besarnya Iuran Pelaku Agama Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injil Indonesia Peserta Penerima Upah yang terdiri dari pendeta, koster, dan guru sekolah minggu sesuai dana bantuan operasional tempat ibadah yang diterima setiap bulan.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian mengungkapkan, para pendeta, koster, dan guru sekolah minggu di DKI Jakarta nantinya akan menjadi peserta BPJamsostek dengan kepesertaan mulai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk jemaah gereja yang memiliki usaha ekonomi terdaftar bagi peserta BPU 3 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Kerja sama ini bertujuan agar para pendeta, koster, dan guru sekolah minggu di Wilayah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan perlindungan sosial," ungkap Deny Yusyulian.
Deny menyebut, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut atas inisiatif dari Pemerintah DKI Jakarta melalui Dikmental, untuk memberikan jaminan di bidang ketenagakerjaan untuk para pekerja sosial keagamaan.
"Sebelumnya kita sudah memberikan perlindungan kepada pelaku agama lain, seperti imam masjid, marbot. Dan sekarang alhamdulillah kita bekerja sama dengan PGLII. Dan ini adalah bagian dari tugas negara, melalui pemerintah provinsi untuk memberikan kemanfaatan kepada seluruh umat bagaimana mereka bisa menikmati manfaat dari negara terkait dengan Jamsostek," katanya.
Deny menyebut, para pelaku agama Peserta Penerima Upah yang terdiri dari pendeta, koster, dan guru sekolah minggu diikutsertakan Program BPJamsostek selama 8 bulan terhitung dari bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Desember 2023.
Selanjutnya, kedua belah pihak bersama-sama melakukan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk kegiatan event-event keagamaan tingkat Nasional maupun Internasional.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Cabang Jakarta Gambir, Mias Muchtar, menyampaikan, ini merupakan amanah negara yang harus dilaksanakan dalam melindungi masyarakat yaitu para pelaku keagamaan untuk dapat menjadi peserta BPJamsostek
“Diharapkan dengan dilakukannya kerjasama ini, para pelaku keagamaan peserta penerima upah dapat lebih memahami pentingnya manfaat program dan hak-hak yang akan didapatkan setelah menjadi peserta. Tidak hanya informasi manfaat program namun juga informasi lainnya terkait manfaat layanan tambahan seperti bantuan kredit kepemilikan rumah, renovasi rumah, co-marketing dan lain nya," ujarnya.
"Negara melalui BPJamsostek hadir untuk memastikan setiap pekerja Indonesia, apapun profesinya, apapun yang Anda kerjakan, Anda berhak untuk sejahtera, Anda berhak untuk dilindungi," pungkas Mias Muchtar. (Azwar)