Wartapembaruan.co.id, Pekanbaru - Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil resmi dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau, Senin (12/6/2023)
Buntut Viralnya Berita SPBU Jalan Harapan Raya 14.282.668 yang melayani Pelangsir Bisa Mengisi minyak sendiri. Bahkan, Pengawas SPBU Harapan Raya Nomor 14.282.668 tersebut ngaku memberikan jatah minyak bulanan terhadap Polsek Bukit Raya, yang akhirnya membuat Kapolsek kebakaran jenggot dan seperti wartawan melakukan konfirmasi sepihak kepada SPBU terkesan bekerjasama dengan pihak SPBU, Bahkan sampai menepis berita viral di media Delikhukrim.com, Opsinews.com dan Wartakontras.com dengan memutar balikan dengan menghembuskan berita Hoaks di Media online lainnya.
AKP Syafnil dilaporkan Wartawan sekaligus Pimpinan Media Opsinews.com Yusman Gea didampingi Kuasa hukumnya Larshen Yunus dugaan penyalahgunaan jabatan terkait viralnya pemberitaan Pelangsir minta di SPBU Harapan Raya Nomor 14.282.668.
Larshen Yunus menjelaskan, hari ini Senin 12 Juni 2023, pihaknya secara resmi mendampingi klien kawan kawan awak media Yusman Gea Wartawan sekaligus pimpinan Media Opsinews.com melaporkan salah satu oknum Kapolsek.
"Yakni Kapolsek Bukit Raya terkait dugaan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan atau kesewang-wenangan terhadap jabatannya, " ungkap Larshen Yunus usai Laporan Diterima Bid Propam Polda Riau, Mapolda Riau.
Dilanjutkannya, Laporan yang melaporkan Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil tersebut sudah diterima dengan baik oleh Bidang Propam Polda Riau.
"Ini memastikan bahwa semangat masyarakat dalam mengontrol aparat terutama Kasatwil di Polsek-Polsek benar benar berjalan dengan baik, " tegas Larshen Yunus.
"Jangan sampai ada lagi, mental mental polisi yang katanya mental Sambo itu. Polisi ini mesti mengayomi, mesti benar benar tegak lurus sesuai dengan semangat PRESISI (PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan) Bapak Kapolri, " imbuh Larshen Yunus.
"Ini wujud nyata Kami mencintai Polri. Jangan sampai gara-gara ada oknum justru institusi ini, tercoreng nama baiknya, " tegas Larshen Yunus lagi.
Menurut Ketua KNPI Riau ini, dengan diterimanya laporan dengan baik oleh Bid Propam Polda Riau membuktikan laporan segera ditindaklanjuti oleh Bid Propam Polda Riau.
"Dengan terbitnya surat ini, maka terkonfirmasilah. Bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti. Jangan sampai gara gara Kapolsek justru menghina menistakan profesi wartawan, bayangkan saja Wartawan bahkan disuruh menangkap para mafia (mafia Pelangsir minyak, red) , " beber Larshen Yunus.
"Ini menjadi Preseden buruk bagi kita, kita yakini masyarakat harus mampu menjadi mata hati dan telinganya Bapak Jokowi. Harus kita jaga institusi Polri, kita laporkan siapa polisi yang gaya gaya dan bermental Sambo, " tandas Larshen Yunus.
Sementara itu, Pelapor Yusman Gea Wartawan sekaligus Pimpinan Media Opsinews.com mengatakan, bahwa pemberitaan terkait SPBU Jalan Harapan Raya Nomor 14.282.668 sudah berimbang. Dengan Judul Pengawas SPBU Pengawas SPBU Sebut Kasih Jatah Bulanan Polsek Bukit Raya, dengan Sub judul SPBU 14.282.668 Harapan Raya Layani Mobil Langsir, Bisa Isi Sendiri yang diberitakan bersama Media Warta kontras.com dan Delikhukrim.com.
"Itu pemberitaan berimbang tidak ada tudingan itu pengakuan dari Pengawas kami memiliki video dan rekaman wawancara pengawas. Dalam berita tersebut sudah ada tanggapan dari Polsek Bukit Raya melalui Kanit Reskrim, " tegas Yusman.
Yusman Gea menyesalkan, tindak SPBU Harapan Raya yang dengan tanpa malu menyebutkan berita kami sebagai informasi hoaks, justru pihak SPBU yang menyebar Hoaks mengaku tidak pernah dikonfirmasi. Padahal, ketiga Media yang turun ke lapangan melakukan konfirmasi dan memiliki video dan rekaman wawancara pengawas dan pihak Polsek Bukit Raya sesuai dengan berita yang sudah viral tersebut.
"Bahkan, Pengawas SPBU menyampaikan anggota operator SPBU Harapan Raya tersebut sudah ada yang ditangkap Diskrimsus Polda Riau. Pengawas SPBU Harapan Raya dengan sombongnya mengaku pihaknya banyak memecat anggotanya yang bermain dengan pelangsir dan mereka tidak pernah disanksi pihak pertamina," beber Yusman Gea.
Yusman Gea berharap, agar Bid Propam Polda Riau untuk segera memproses laporannya, karena semua alat bukti sudah lengkap dan saksi- saksi siap untuk dihadirkan ke Bid Propam Polda Riau.
"Saya berharap agar Kapolsek Bukit Raya ini segera diproses dan disanksi sesuai ketentuan berlaku. Jangan sampai ada lagi, Polisi bermental Sambo bertindak menyalahgunakan jabatannya memutarbalikan fakta, " tandas Yusman Gea.
Sementara itu, Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil bungkam ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini sampai berita ini dipublikasikan. Konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak dijawabnya. Kendati, status Kapolsek Bukit Raya melalui pesan WhatsApp terlihat beberapa kali statusnya sedang online.
( Sumber: Opsinews)