Ngamorah, Wartapembaruan.co.id - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sektor industri tambang terus terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyusul adanya pembatasan perpanjangan izin tambang (IUP) serta belum utuhnya transisi perpindahan kewenangan dari pusat ke pemerintah provinsi, yang menyebabkan satu persatu industri tambang tutup karena sulit mengantongi izin operasional.
Data terbaru, ada 4 perusahaan tambang di KBB tutup meliputi PT Akarna Marindo, PT PKBI, PT Gunung Kareta, dan PT Gunung Padakasih, yang menyebabkan adanya ratusan karyawan yang telah berhenti dengan status dirumahkan hingga PHK.
Untuk mengantisipasi gelombang PHK makin meluas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bandung Barat minta Pemprov Jabar dan Kementerian ESDM turun tangan, yang mengakibatkan tutupnya perusahaan imbas kebijakan pembatasan perpanjangan IUP kedua.
"Kami terus mengupayakan mencari solusi terkait masalah tersebut. Salah satunya dengan berkoordinasi ke pihak Pemprov Jabar, mengingat kewenangan terkait perizinan usaha pertambangan ada di pemerintah pusat," kata Kepala Disnakertrans KBB, Hasanudin, Senin (12/6/2023).
Berdasarkan data Himpunan Penghusaha Tambang Bandung Barat, 400 pekerja telah kehilangan mata pencaharian akibat izin tak bisa terbit.
Menurut Hasanuddin, perusahaan tambang ini harus tutup sementara akibat regulasi yang membatasi perpanjangan IUP paling lama 5 tahun dan maksimal penambahan 2 kali perpanjangan dengan masing-masing 5 tahun. Selain itu, pemilik perusahaan diwajibkan melakukan reklamasi 100 persen terhadap bekas tambang dan mengembangkan IUP ke negara.
"Minggu kemarin kami sudah buat surat rekomendasi ke Pemprov Jabar, agar gubernur mengambil langkah dan mendorong ke pusat soal percepatan perizinan usaha tambang. Jangan sampai terjadi banyak PHK dan pegawai menjadi korban," ujar Hasanuddin.
Hasanuddin mengingatkan, jika persoalan ini tidak kunjung ada kejelasan terkait dengam regulasi yang ada, maka lambat laun akan terus bertambah perusahaan tambang yang tutup.
"Imbasnya tentu kepada pekerja yang terkena PHK karena perusahaan tempat bekerja mereka tutup, akibat izin tambangnya habis dan tidak bisa memperpanjang. Kewenangan kami kan gak ada. Jadi aspirasi para buruh kita sampaikan ke pusat dan Pemprov," pungkas Hasanuddin. (Azwar)