Iklan

Hasil Putusan Sidang Etik Polresta Jambi Pemaksaan Gugurkan Kandungan dan Nikah Sirih Oleh Oknum Polisi.

10 Juni 2023 | 11:17 AM WIB Last Updated 2023-06-10T04:17:11Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Setelah 4 kali persidangan etik polresta jambi dengan terlapor Bripka Martadiansyah dugaan kasus pernikahan sirih dan memaksa gugurkan kandungan yang dilakukan sang Bripka M terhadap pasangan sirihnya Ai, pernikahan sirih terjadi setahun yang lalu, kasus tersebut berujung dilaporkannya sang Bripka kepolresta Jambi, dan pada hari Jum'at 09/06/2023, hasil sidang telah diputuskan.

Usai mengikuti sidang etik yang telah dilaporkan oleh Ai sebagai korban pemaksaan menggugurkan kandungan dan nikah sirih yang dilakukan oleh Bripka M yang berdinas di Polsek Jelutung kota jambi, Ai bersama Penasehat hukum memberi keterangan Pers kepada wartawan media ini.

Ai mengatakan saya kurang puas dan tidak sesuai yang telah diperbuat karena telah mencoreng nama baik isntitusi Polri dengan hasil yang diputuskan sidang etik dipolresta Jambi pada hari ini, maunya saya sang bripka di pecat dari institusi Polri bukan sanksi yang seperti telah di putuskan sidang hari ini yang hanya memberi sanksi Demosi 8 (delapan tahun)  3 tahun penudaan pendidikan, 3 tahun penudaan pangkat, 30 hari menjalani hukuman kurungan sel, katanya.

" Upaya hukum selanjutnya Ai akan melaporkan sang bripka M dan penyidik polresta jambi karena ketidak profesionalnya sebagai penyidik ke Polda Jambi, untuk bripka Martadiansyah, Ai akan laporkan Pidana perbuatan pemaksaan Aborsi terhadap dirinya".

Lanjut Ai perbuatan Bripka M selain melakukan Nikah sirih juga memaksa saya menggugurkan kandungan itu sudah sangat tidak pantas lagi menjadi seorang anggota penegak hukum lagi, karena institusi Polri tidak boleh di isi oleh orang-orang tidak bermoral seperti Bripka M, Ucapnya.


Chokki sebagai kuasa hukum dari Ai mengatakan putusan sidang hari ini walaupun tuntutan 15 tahun tidak terpenuhi hanya di putuskan Demosi 8 tahun, 3 tahun penudaan pendidikan, 3 tahun penudaan pangkat, 30 hari menjalani hukuman kurungan sel.

selanjutnya saya akan mendampingi Ai untuk membuat laporan kepolda Jambi, kepidana Umum terkait perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Bripka M tetang Abortus, Aborsi atau pengguguran kandungan ini yang akan kita laporkan, dengan bukti-bukti dari Rumah sakit dan saksi-saksi, dan sebenarnya juga sudah ada pengakuan dari terlapor, terlapor juga telah mengakui pada sidang kode etik tadi, katanya.

Kata, Choki sebenarnya sudah ada pengakuan langsung dari Bripka M di sidang etik, Bripka M juga telah mengakui dan membuat pernyataan perbuatannya nikah sirih dan meminta maaf di depan majelis atau pimpinan sidang kode etik, perbuatan Aborsinya juga telah diakuinya, telah meminta maaf terhadap keluarganya dan terhadap institusi Polri, ucapnya

Harapan kedepan sebagai penasehat hukum hal-hal seperti ini kita menginginkan  supaya apa-apa yang mengganggu citra Polri sekarang ini, sedang digalakkan oleh kapolri Listyo Sigit sekarang ini, kita juga harus mendukung, dan pelanggaran etik seperti ini harus di bersihkan dan di tuntaskan, supaya wibawa polisi menjadi naik dan kembali harum dimata masyarakat, kepercayaan publik bisa bertambah kasus-kasus seperti ini harus diputus dengan adil dan bijaksana, tutupnya.

(tat)









Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hasil Putusan Sidang Etik Polresta Jambi Pemaksaan Gugurkan Kandungan dan Nikah Sirih Oleh Oknum Polisi.

Trending Now

Iklan