Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Laporan Anatania terhadap Hendry Gunawan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-74/III/2023 SPKT Polda Jambi tanggal 11 Maret 2023 dengan kasus Dugaan Perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 Ayat (1) KUHPidana di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, telah memasuki tahap kedua P-21 yaitu pelimpahan dari Mapolda Jambi ke rutan kejaksaan Jambi, Rabu 21/06/2023.
Dimana Sebelumnya Hendry Gunawan telah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Jambi, Hendry telah menjalankan tahanan di Rutan Polda Jambi selama 21 hari.
Pada hari ini berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan Jambi dan unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi menyerahkan kepihak kejaksaan Jambi untuk menjalani tahanan sampai menunggu persidangan di Pengadila Negeri Jambi.
Ditempat yang berbedah Edy Gunawan kakak kandung dari Hendry Gunawan menjelaskan kepada media ini terkait laporan Anatania terhadap Hendry yang berawal dari pengancaman menggunakan Sajam maka hendry dikenakan dengan Undan-Undang darurat oleh penyidik polda jambi, dan hari ini telah dinyatakan P-21 tahap ke-2 dan dari polda jambi diserahkan kekejaksaan Jambi sampai menunggu proses persidangan, ucapnya.
Lanjut Edy dimana sebelumnya saya juga dilaporkan oleh Hendry dipolresta jambi dan saya menjalani tahanan selama 21 hari, dan pada sidang di tahap pengadilan tinggi jambi saya telah dinyatakan tidak bersalah, untuk selanjut saya masih belum tahu apakah Hendry mengajukan upaya banding kasasi atau tidak, serunya.
Kata Edy lagi apabila Hendry mengajukan kasasi maka sejumlah laporan yang telah saya siapkan akan saya laporkan kedia, tetapi kalau Hendry tidak Banding kasasi, semua laporan yang telah saya siapkan saya setop, maka saya dan Anatania akan upayakan penyelesaian masalah sengketa Harta warisan orang tua yaitu sesuai upaya sebelumnya semua harta orang tua dibagi tiga, Ujarnya
(Aldilah)