Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id -- Kinerja OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali menuai sorotan. Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Rohul menjadi trending topic akibat kejadian yang terjadi beberapa hari lalu saat pelepasan jemaah calon haji (JCH) di Masjid Agung Islamic Center (MAIC).
Heboh terkait ketiadaan air di fasilitas toilet di Masjid Agung Islamic Center, ditambah lagi ternyata diketahui penyebab nya karena mesin genset untuk memompa air tidak terisi bahan bakar minyak (BBM).
Disinyalir kegiatan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang dilaksanakan oleh Dinas Perkim Rohul diduga fiktif dan ada indikasi tindak pidana korupsi dilakukan oleh sejumlah pihak. Tentu hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi Lembaga negara dan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Rohul.
Tak main-main, dengan nilai pagu anggaran lebih kurang mencapai enam milyar, apalagi jika terbukti dugaan pelaksanaan kegiatan fiktif benar dilakukan oleh Dinas Perkim Rohul, tentu ini akan menambah catatan hitam Bupati H. Sukiman di akhir periode kepemimpinan nya.
Walaupun tak ada fungsi pemeriksaan, dalam hal ini DPRD Rohul dituntut memanggil Dinas Perkim Rohul untuk menjelaskan lagi program kegiatan yang sudah dan sedang dikerjakan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Dinas Perkim Rohul harus dapat menjelaskan seluruh progres setiap kegiatan, baik fisik maupun non-fisik di depan rapat komisi terkait di DPRD Rohul. Hal ini bertujuan agar pada saat rapat penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) Dinas Perkim Rohul di tahun berikutnya dapat melakukan rasionalisasi anggaran terhadap kegiatan yang rentan dimainkan oleh pejabat dinas.
Inspektorat Daerah Rohul dalam hal ini dituntut untuk melakukan pemeriksaan terkait temuan dalam Kegiatan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Perkim Rohul. Artinya seluruh dokumen, termasuk surat pertanggung jawaban dan laporan fisik keuangan kegiatan Pengadaan bahan bakar minyak (BBM) harus dilakukan pemeriksaan.
Harus ada tindakan preventif terkait dugaan korupsi yang dilakukan untuk kegiatan non-fisik seperti ini dari Inspektorat Daerah Rohul. Karena bukan tidak mungkin praktik permainan seperti ini rentan dilakukan secara berjamaah di OPD Pemkab Rohul. Setidaknya, kalau tidak bisa dihilangkan paling tidak ditekan angka korupsi yang dilakukan oleh pejabat dinas di Pemkab Rohul oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Rohul.
Sayangnya Kepala Dinas (Kadis) Perkim Rohul, Heri Islami, ST MT enggan menjawab konfirmasi media, baik melalui panggilan maupun pesan singkat.(Rahmat)