Iklan

BPJS Ketenagakerjaan Salemba Sosialisi Prosedur PLKK

warta pembaruan
28 Juni 2023 | 11:11 AM WIB Last Updated 2023-06-28T04:11:13Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Salemba gelar sosialisasi Penanganan Kecelakaan Kerja di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kepada seluruh Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang berada di wilayah Jakarta Pusat. Kegiatan sosialisasi ini di laksanakan di Ruang Rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Salemba, Selasa, (27/06/23).

Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Salemba, Didin Haryono, mengatakan, sosialisasi PLKK ini dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada peserta saat mereka mengalami kecelakaan kerja.


“Para Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja bisa langsung mendapatkan penanganan di pelayanan kesehatan mitra PLKK tanpa harus mengeluarkan biaya terlebih dahulu’," kata Didin.

Didin menambahkan, sharing tata cara pelayanan di PLKK perlu diberikan kepada seluruh pengelola PLKK yang sudah menjadi mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan agar mereka memahami prosedur dan tata cara pelayanan bagi peserta yang dirawat. Sehingga pihak rumah sakit akan merawatnya dan biaya perawatan rumah sakit langsung diklaim ke pihak BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan indikasi medis tanpa ada batasan maksimal.

Menurut Didin, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba telah membayarkan klaim sebesar Rp 11,1 Milyar selama Januari - Mei 2023.


“Dari 1.308 kasus, 96 persen kasus JKK telah ditangani oleh mitra PLKK dan telah dibayarkan kepada mitra”, ujar Didin.

Didin menjelaskan melalui sosialisasi ini seluruh mitra PLKK BPJS Ketenagakerjaan Salemba terus memberikan layanan yang semakin berkualitas dan berintegritas kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja maupun layanan kasus penyakit akibat kerja.

Dalam kegiatan ini juga menyampaikan ke mitra PLKK terkait penyaluran dana CSR melalui program GN Lingkaran. Dimana CSR Rumah Sakit dapat untuk iuran perlindungan kepada tenaga kerja rentan yang ada di sekitar perusahaan guna mendukung program pemerintah sesuai Inpres No 4 tahun 2022 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.

"Tujuan program GN Lingkaran adalah kepada para pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan sosial Ketenagakerjaan," pungkas Didin Haryono.

GN Lingkaran merupakan program perlindungan terhadap pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri, seperti petani, pedagang kecil, nelayan, tukang parkir, tukang ojek, dan lainnya. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPJS Ketenagakerjaan Salemba Sosialisi Prosedur PLKK

Trending Now

Iklan