Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemain sepak bola dari klub di bawah naungan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) sekarang tak begitu khawatir saat bertanding atau saat perjalanan hendak bertanding. Dengan telah mendapat perlindungan sosial dari jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek), para atlet sepak bola bisa bertanding dengan optimal, tenang, dan tak diliputi kekhawatiran. Saat mengalami risiko cedera dan lainnya, para pemain sepak bola yang telah menjadi peserta program BPJamsostek akan mendapat perawatan penuh di rumah sakit dan juga santunan.
Kepastian tersebut setelah BPJamsostek Kantor Wilayah DKI Jakarta bekerja sama dengan PSSI untuk memberikan kesejahteraan kepada para pemain sepakbola melalui perlindungan jaminan sosial Tindak Lanjut Kerja Sama BPJamsostek dan PSSI.
Kerja sama ini menindaklanjuti kerja sama sebelumnya antara Ketua Umum PSSI Erick Thohir dengan Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo di mana para wasit PSSI terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam keterangan pers, Rabu (7/6), Sekjen PSSI, Yunus Nusi menyatakan dukungan untuk dilakukan percepatan perlindungan Jamsostek kepada para ekosistem olahraga sepakbola.
Khususnya, para pemain sepakbola dari tiga kasta, yakni kasta 1,2 dan 3."Untuk liga 1 ada 18 klub, kasta 2 ada 28 klub dan kasta tiga sekitar 800 klub," kata Yunus.
Yunus meyakini atlet sepak bola bola di klub profesional masing-masing harus sudah menjadi peserta BPJamsostek
Di sisi lain, Yunus menyebut, pihaknya akan mendorong PSSI Asosiasi Provinsi di masing-masing wilayah untuk bekerja sama dengan BPJamsostek dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di akademi-akademi sepakbola Sambut Baik Kerja Sama dengan PSSI. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian menyambut baik kerja sama tersebut.
Deny mengatakan, ada 400 ribu ekosistem di sepakbola Indonesia dan semuanya belum ter-cover BPJamsostek
"Setelah wasit, kini kami memberikan perhatian kepada pemain sepakbola. Karena atlet sepakbola juga punya risiko tinggi, termasuk cedera. Nantinya mereka tidak perlu khawatir karena ada perlindungan dari BPJamsostek," kata Deny.
Deny juga memastikan rumah sakit pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) memberikan layanan terbaik kepada seluruh pesepakbola yang sudah menjadi peserta BPJamsostek.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Gambir, Mias Muchtar, menyampaikan BPJamsostek saat ini tengah fokus menggarap sektor BPU. Iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, para pekerja BPU akan mendapatkan perlindungan 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta, Kata Mias.
“Sementara untuk Program JHT dirancang sebagai program jangka Panjang yang bersifat tabungan untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat risiko-risiko kerja yang akan terjadi seperti (memasuki) usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga tabungan tersebut dapat dimanfaatkan dimana pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera serta secara tidak langsung turut menekan pertumbuhan angka kemiskinan di Indonesia," jelasnya. (Azwar)