Iklan

Booth Dukcapil Diserbu Pengunjung Expo Pengawasan Intern BPKP 2023

warta pembaruan
20 Juni 2023 | 11:12 PM WIB Last Updated 2023-06-20T16:12:13Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menggelar Expo Pengawasan Intern (EPI) BPKP Tahun 2023 di Pendopo Agung Sasono Utomo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Senin (19/6/2023) pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

EPI 2023 menjadi salah satu penanda ulang Tahun BPKP ke-40 tahun. Pameran bertema “Inovasi dan Kolaborasi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan” diikuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.

Salah satu booth yang mendapat antuasme pengunjung adalah Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang membuka layanan langsung administrasi kependudukan termasuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Sejumlah petugas Ditjen Dukcapil melayani pengunjung expo yang sebagian besar para pelancong TMII dan peserta APIP kabupaten/kota. Mereka yang berasal dari berbagai daerah itu semuanya minta dilayani aktivasi KTP digital atau pun mengurus dokumen kependudukan lainnya. 

Hingga Senin sore, petugas Dukcapil mencatat total hasil pelayanan seharian kegiatan EPI 2023, sebanyak 225 pemohon berhasil mengaktivasi IKD di ponselnya. Selain itu petugas juga melayani pencetakan KTP-el sebanyak 7 pemohon.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi berharap, kegiatan ini bisa meningkatkan semangat masyarakat untuk sadar pentingnya administrasi kependudukan sebagai dasar pelayanan publik lainnya. 

Dirjen Teguh Setyabudi pun menyampaikan, pihaknya mendukung peningkatan pelayanan publik melalui pelayanan Adminduk prima untuk Indonedia maju. 

"Dengan basis data Dukcapil kami ingin memastikan kegiatan pelayanan publik berjalan dengan kualitas yang semakin meningkat dari waktu ke waktu. Terlebih menjelang Pemilu 2024," kata Dirjen Teguh Setyabudi. 

Pada kesempatan yang sama, Sesditjen Hani Syopiar Rustam menyampaikan banyak manfaat KTP digital bagi masyarakat. "IKD membuat masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat, hanya melalui telepon genggam. Karena IKD memiliki beberapa fungsi yakni sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas, dan otorisasi identitas," jelas Sesditjen Hani.   Dukcapil***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Booth Dukcapil Diserbu Pengunjung Expo Pengawasan Intern BPKP 2023

Trending Now

Iklan