Wartapembaruan.co.id, Jambi ~ Sidang kode Etik di Polresta Jambi dengan keputusan Bripka M dinyatakan bersalah dengan putusan sidang Etik Demosi 8 tahun, 3 tahun penudaan pendidikan, 3 tahun penudaan pangkat, 30 hari menjalani hukuman kurungan sel.
Aii mendapatkan surat panggilan sebagai saksi dari Ditreskrimsus Polda Jambi dengan laporan nomor B/697/V/RE.2.5/2023/Direskrimsus tanggal 12Juni 2023 dengan laporan, Lapduan/99/V/RE.2.5/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 Mei 2023 pelapor an Martadiansyah, S.H. tentang dugaan tindak pidana UU ITE pasal 27 ayat(3) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atan undang-undang nomor 11 tahun 2008. yang dilakukan akun Instragram " Ayo Berani Laporkan "
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di subdit V siber ditreskrimsus Polda Jambi Ai memberi keterangan Press kepada media ini Senin 19/06/23.
Bahwa pada hari Sabtu 17/06/23 sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik subdit V siber polda jambi atas laporan Bripka M dimana surat laporan tersebut sempat Viral beberapa hari lalu di medsos Jambi, dimana laporan tersebut tentang UU ITE atau pencemaran nama baik, yang diposting oleh salah satu akun di medsos dan di repost oleh akun nasional medsos dijambi yang membuat Bripka M Viral, untuk hasil dari penyelidikan sebagai saksi saya sudah memberikan keterangan kepada polda jambi yang sebenar-benarnya, dan kenapa saya di jadikan saksi karena menyakut UU ITE tentang pencemaran nama baik apa benar saya mencemarkan nama baik pelapor atau tidak, dan apa benar berita yang di App akun tersebut atau berita yang di App seluruh akun nasional dijambi bahkan digoegle itu benar dan saya memang membenarkan semua berita itu, benar gitu apalagikan keputusannya ada, Ucap Ai.
Lanjut Aii, untuk laporan yang beliau buat untuk saya atau akun tersebut sekarang sudah dalam penyelidikan polda jambi, setelah saya memberikan kelarifikasi yang kemarin yang kenapa saya datangi polda jambi minta di undur karena saya posisinya dijakarta, sidang hari Jum'atnya keluar dan hasilnya tidak sesuai dengan harapan saya, malamnya saya dapat kabar kalau Bripka M melapor pada polda jambi, padahal sebelumnyakan sore setelah kita sidang saya yang mau datang kepolda jambi, malah Bripka M, yang start duluan, Serunya.
Selanjutnya setelah dapat kabar kalau ada panggilan sebagai saksi dari penyidik polda jambi, saya langsung berangkat kejakarta dan putuskan buat laporan ke Mabes Polri, laporan pengaduan ke Mabes Polri sudah saya buat pada hari senin 12/06/23. dengan Surat Pengaduan Propam nomor: SPSP2/003062/VI/2023/BAGYANDUAN, katanya
Tambah Aii lagi bahwa setelah putus sidang kode etik Jum'at 09/06/2023 mengenai tahanan khusus yang harus di jalani oleh sang Bripka sampai hari ini keterangan yang di dapat dari polersta jambi Bripka M masih belum menjalani tahanan khusus di mapolreta jambi, ada apa ini ?, tanya Ai.
bersbung ...
( tat )
# Polda Jambi
# Mabes Polri
# Menko Polhukam