Iklan

Ungkap Kasus Tindak Pindana Narkoba Sabu Cair Seberat 264 kg, Polda Jambi Bersama Polda Banten.

10 Mei 2023 | 1:55 PM WIB Last Updated 2023-05-10T06:55:53Z


Wartapembaruan.co.id, Jambi ~ Direktorat Tindak Pidana IV/Narkoba Bareskrim Polri,  Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dengan di backup  oleh Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan sabu cair di Pandeglang, Banten, seberat 264 Kg.

Ungkap kasus tindak pidana Narkoba tersebut disampaikan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Jambi pada Rabu, (10/05/2023)

Turut hadir pada konferensi pers tersebut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Yudawan R, Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Thomas Panji S dan Forkopimnda Prov. Jambi

Dalam releasenya disampaikan oleh Kapolda Jambi bahwa tersangka yang ada pada kasus ini adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Iran. 

Dijelaskan oleh Kapolda Jambi  bahwa masus ini bisa terungkap karena tim melakukan penyelidikan terkait informasi adanya rencana pengiriman sabu cair ke Indonesia dan salah satunya bertujuan ke Provinsi Jambi.

" Mendengar informasi tersebut Tim Dittipidnarkoba Polri bersama dengan Polda Jambi dan dibantu dengan Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan dan profiling jaringan internasional ini. " Jelas Kapolda Jambi

Pada penyelidikan tim menyisir sebuah pelabuhan di daerah Tinjil , Teluk Banten, Pandeglang, Banten didapati sebuah kapal yang dicurigai mengangkut narkoba. Polisi kemudian menangkap kapal tersebut dan setelah diperiksa ditemukan sejumlah drum sabu cair sebanyak 264 Kg.

" Saat tim menemukan Kapal yang membawa Sabu tersebut ada orang yang menceburkan diri ke air dan menghilang, namun di dalam kapal didapatkan seorang pria NB (33) berada di dalam kapal. Kemudian pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Jambi beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. " Ungkap Jenderal Bintang Dua tersebut

Lebih lengkap ditambahkan oleh Kapolda Jambi bahwa dari 264.730 gram sabu yang diamankan bisa menyelamatkan 1.058.945 jiwa dan total kerugian jika dinominalkan mencapai Rp. 344.149.000.000.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ungkap Kasus Tindak Pindana Narkoba Sabu Cair Seberat 264 kg, Polda Jambi Bersama Polda Banten.

Trending Now

Iklan