Iklan

Terbukti Membuang Bangkai Babi Disungai Angkutan Jalur Darat Tidak Layak Diberikan Rekomendasi

warta pembaruan
29 Mei 2023 | 9:25 AM WIB Last Updated 2023-05-29T02:25:02Z


Pontianak Kalbar, Wartapembaruan.co.id
-- Maraknya penularan Flu Babi di Provinsi Kalimantan Barat, dinilai banyak kalangan akan mengganggu tingkat Kesehatan Masyarakat Kalimantan Barat, jika tidak ada sikap dan Tindakan yang tegas dari Pemerintah, Penegak Hukum serta Lembaga-lembaga terkait lainnya.

Hala ini disampekan Praktisi Hukum Kalimantan Barat, Syafrial Arifin SH.MH,dalam press rilisnya kepada media 28 Mei 2023,dirinya mengatakan,"sebagai negara hukum dia berharap ada sinergitas yang dilakukan antara  Pemerintah Daerah dalam hal ini tentunya Dinas Peternakan dan Perkebunan Kalimantan Barat, Balai Karantina Pertanian, Aparat Kepolisian dan semua stakeholder terkait dalam menyikapi maraknya pengiriman ternak babi dari Pelabuhan Kumai yang ada di Kalimantan Tengah ke wilayah Kalimantan Barat melalui Jalur Darat. 

"Dari Tinjaun Hukum, Pakar Hukum Asli Pontianak ini  menilai sebenarnya Pemerintah sudah cukup maksimal peraturan yang terkait dengan pengiriman  hewan ternak ini. 

"Undang-undang No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sudah jelas memberikan sanksi pidana yang berat bagi pihak-pihak yang melanggar termasuk dalam pengiriman ternak babi dari daerah ke daerah lainnya .

“Harus port to port dari Pelabuhan ke Pelabuhan, agar pengawasan terhadap hewan ternak dan distribusinya bisa terpantau dan konsumsi masyarakat juga terlindungi,” tegasnya. 

Di Kalimantan Barat sendiri lanjutnya, sebetulnya sudah ada aturan yang mengatur distribusi hewan ternak ini. 

Dari catatan Syafrial ada Surat dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat tertanggal 29 Desember 2022 yang menyatakan harus ada persyaratan teknis untuk Ternak Babi yang masuk ke Kalimantan Barat harus melalui pengecekan di Pelabuhan masuk Kalimantan Barat atau Pontianak sebagai tempat pemasukan untuk dilakukan pengawasan oleh Balai Karantina atau Dinas Perkebunan dan Peternakan  Kalimantan Barat sebelum dinyatakan sehat dan layak masuk ke wilayah Kalimantan Barat.

Dengan landasan hukum yang cukup tersebut, Syafrial merasa sudah bisa pemerintah dan aparat hukum terkait menegakkan aturan yang ada secara tegas kepada semua pelanggar baik itu masyarakat umum ataupun pengusaha yang nakal. 

Tanpa, itu lanjut Syafrial tidak ada yang bisa menjamin hewan ternak yang masuk Kalimantan Barat adalah yang layak konsumsi dan terbebas dari Penyakit Flu Babi dan penyakit lainnya, tanpa kebersamaan juga tidak ada yang bisa menjamin pembuangan bangkai-bangkai Hewan Babi berpenyakit ke sungai-sungai yang tentu aja pada akhirnya akan mengancam Kesehatan masyakat, terlebih lagi dampak penularan penyakit hewan yang mengancam keberadaan peternak lokal, akibat penyakit Flu babi ini peternak mengalami kerugian besar karena penyakit Flu babi ini sangat mematikan, belum ada vaksin dan obatnya. 

”Intinya tegakkan hukum, hentikan distribusi via darat, jaga kepentingan dan keberlangsungan peternak lokal serta Kesehatan masyarakat Kalimantan Barat,” himbau Syafrial mengakhiri wawancara.

Sumber: Syafrial Arifin SH.MH, & Tuturi TV.One

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terbukti Membuang Bangkai Babi Disungai Angkutan Jalur Darat Tidak Layak Diberikan Rekomendasi

Trending Now

Iklan