Iklan

Sidang Tuntutan Ditunda, Dugaan JPU Tak Serius Tangani Perkara

warta pembaruan
30 Mei 2023 | 10:37 PM WIB Last Updated 2023-05-30T15:37:39Z


Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id
--Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus perselingkuhan ASN guru yang sedianya diagendakan hari ini, Selasa (30/5) terpaksa ditunda sampai hari Senin depan.

Hal ini cukup mengecewakan banyak pihak, terutama dari keluarga korban. Alasan penundaan sidang tuntutan JPU ini juga menimbulkan spekulasi banyak pihak. Menjadi wajar bilamana asumsi liar bermunculan karena kinerja JPU memang dinilai tidak profesional.

Lewat keterangan yang didapat dari suami korban sesaat setelah penundaan sidang terlihat mengungkapkan kekecewaan nya."Sudah habis pikiran dan energi saya untuk menjalani proses persidangan dari awal", sebut beliau.

"Saya ingin kasus ini segera selesai dan ada keadilan yang saya dapat dari perilaku terdakwa", tambah suami korban lagi. Tentu bukan sanksi hukum nya saja yang diharapkan, tapi lebih kepada sanksi pelanggaran secara etik dan moral yang dilakukan oleh terdakwa yang nyata mencoreng nama baik dan martabat korps dan insan guru.

Terkait penundaan sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, media sempat melakukan konfirmasi langsung dengan Kasi Pidum (Pidana Umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Robby Prasetya dan JPU Nurul Annisa.

"Notice tuntutan perkara nya baru turun dari pimpinan siang tadi, jadi belum bisa kita serahkan ke PN untuk agenda pembacaan tuntutan", sebut Kasi Pidum Kejari Rohul ini. 

"Untuk tuntutan terhadap terdakwa kita split menjadi dua, ada yang untuk laki-laki dan untuk perempuan nya", tambah JPU Nurul Annisa.

Lebih detail Robby menjelaskan terkait soal tuntutan perkara,"Terkait Tuntutan perkara kita mengambil pertimbangan dari seluruh fakta persidangan yang berjalan". Artinya secara eksplisit Kasi Pidum Kejari Rohul ini menekankan pemberitaan yang berkembang terkait kasus ini terkesan satu arah.

Dari penundaan sidang  pembacaan tuntutan JPU tadi, alasan situational yang dikedepankan Kasi Pidum Kejari Rohul juga terkesan normatif, bukan bermaksud mengkomparasi kasus per kasus, tapi melihat materi pertimbangan tuntutan yang tidak se kompleks kasus Tipikor misalnya, kinerja JPU yang dibawahi Kasi Pidum Kejari Rohul memang terindikasi lamban.

Artinya dengan penundaan sidang pembacaan tuntutan menjadi Senin depan, (5/6), tentu ada rentang waktu dua minggu yang dapat diduga rentan dimainkan oleh oknum APH (Aparat Penegak Hukum) dan pihak lainnya. Tentu ini harus dihindari dan kasus ini harus terus dikawal agar terdakwa dengan perilaku amoral nya dapat ditindak tegas, baik secara hukum dan sanksi administratif nya.(Rahmat)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Tuntutan Ditunda, Dugaan JPU Tak Serius Tangani Perkara

Trending Now

Iklan