Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id - Guru menjadi sosok yang digugu dan ditiru oleh murid. Seorang Guru ASN Selingkuh Di Rohul Apakah Masih Layak Sebagai Insan Yang Terhormat kata lain, guru menjadi teladan (role model) bagi murid-muridnya. Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional mengatakan bahwa peran guru adalah Ing Ngarso Sung Tulodo (di depan memberikan teladan), Ing Madyo Mangun Karso (di tengah membangun kemauan), dan Tut Wuri Handayani (di belakang memberikan dukungan moral).
Pertanyannya apakah seorang guru yang bertabiat buruk masih layak sebagai insan yang terhormat di hadapan muridnya. Terlebih lagi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian atas dakwaan berselingkuh dengan binik orang.
Menyahuti ini kisah yang memilukan dunia pendidikan ini agaknya sikap pejabat di Negeri Seibu Suluk ini masih terbelah dua.
Terkait kasus perselingkuhan seorang ASN Guru SDN 006 Ujung Batu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rokan Hulu (Rohul) akhirnya mengambil sikap terkait sanksi secara etik dan moral.
Lewat konfirmasi langsung oleh media, Senin (22/5/23), Kadisdikpora Rohul, Margono S.Sos, M.Si menyebutkan telah memberikan sanksi administratif kepada terdakwa berdasarkan laporan secara administratif dari Kabid SD, Jhon Fikar.
"Disdikpora telah memberikan sanksi adminstratif dengan menonaktifkan guru tersebut", sebut Margono. Masih menurut Kadisdikpora Rohul ini, selama proses hukum masih berjalan, terdakwa ASN guru ini dinonaktifkan sementara dari status terdakwa sebagai tenaga pendidik di SDN 006 Ujung Batu.
Margono juga mengatakan secara moral apa yang dilakukan terdakwa ini tidak bisa dibenarkan."Sebagai pendidik, apa yang dilakukan terdakwa tidak mencerminkan moral pendidik yang baik", tegas Margono.
Namun sikap yang diambil Disdikpora Rohul ini tidak sejalan dengan sikap dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul yang masih diam seribu bahasa terkait kasus ini.
Kepala Badan (Kanan) BKPP, Erfan Dedi Sanjaya, S.STP, M.Si enggan menjawab konfirmasi yang dilakukan media sepanjang satu hari ini. Pun demikian dengan Kabid Disiplin, Korps dan Penghargaan, Despa tidak merespon panggilan maupun pesan singkat yang disampaikan oleh media.
Ironis memang, kalau kita mengacu berdasarkan Keputusan Kepala Badan BKPP Rohul Nomor : kpts.800/BKPP/14.a/2022 Tentang Pembentukan Tim Pengaduan Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Rokan Hulu.
Artinya di dalam internal BKPP Rohul sendiri ada satuan petugas (Satgas) yang bertugas secara spesifik menangani setiap perilaku ASN di Kabupaten Rohul. Idealnya, kalau kaitan secara etik saja ada satgas di BKPP yang merespon dengan cepat, apalagi yang sudah tersangkut kasus hukum dan peradilan seperti yang dialami oleh terdakwa ASN guru satu ini.
Ketua Komisi III DPRD Rohul, Ali Imran mengatakan dalam kaitan secara moral, terdakwa harus mendapatkan sanksi dari Disdikpora Rohul."Harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada ASN guru tersebut", sebut Ali Imran.
Politisi Partai Nasdem ini juga menyebutkan tidak ada toleransi secara moral terkait perbuatan terdakwa tersebut,"Namun demikian, selain menjalani sanksi administratif nya, kita hormati juga proses hukum yang tengah berjalan", tambah Ali Imran.
Walaupun jelas terdakwa status nya dinonaktifkan sementara sebagai tenaga pengajar di SDN 006 Ujung Batu sampai ada putusan inkrah dari proses Pengadilan, kinerja BKPP Rohul patut mendapat sorotan juga karena terkesan menutupi proses laporan, dari mulai verifikasi, pemeriksaan sampai tindakan yang tidak terbuka dengan media.(Rahmat)