MEDAN, Wartapembaruan.co.id - KSO Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara (senilai Rp2,7 Triliun) memberikan pernyataan terkait penetapan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa KSO, I Kadek Oka mengatakan bahwa pihaknya menghormati segala proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus yang menyangkut Destiawan Soewardjono.
“Kami KSO menegaskan proses hukum yang menyangkut Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono tidak berdampak pada kegiatan pengerjaan kontruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara,” tegas I Kadek Oka dalam konferensi pers di Kota Medan, Minggu (30/4/2023).
Dia berujar, bahwa baik secara operasional maupun keuangan, kasus hukum di Kejagung tersebut tidak berdampak pada proses pengerjaan proyek karena WSKT-SMJ-UTAMA KSO selalu berpedoman kepada prinsip-prinsp good corporate governance (GCG).
“WSKT-SMJ-UTAMA KSO tetap berkomitmen menyelesaikan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera sesuai kontrak dengan tetap melakukan penambahan sumber daya alat, material dan manusia,” pungkas I Kadek Oka.
Pada akhir konferensi pers, KSO mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah mendukung Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara.