Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Penolakan UU Cipta Kerja Bukan Basa-basi. Partai Buruh dan organisasi serikat buruh sudah mendaftarkan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau dikenal UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Secara administratif, permohonan uji formil UUCK ini sudah didaftarkan Partai Buruh secara online tepat pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2023. Terhadap Permohonan itu MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, pendaftaran permohonan pada tanggal 1 Mei 2023 karena bertepatan dengan perayaan Mayday. Momentum itu dipilih, karena, Mayday adalah hari perlawanan terhadap UUCK. Sementara itu, untuk pendaftaran permohonan secara fisik dilakukan pada tanggal 3 Mei 2023.
“Judicial review itu dimulai dari segi formil untuk menguji prosedur pembentukan undang-undang,” jelas Said Iqbal, Jum,at (5/5/2023)
“Setelah sidang uji formil berjalan, begitu mau mendekati selesai, kami perkirakan akhir Mei 2023, kami akan masukkan uji materiilnya," lanjutnya.
Uji materiil tersebut berisi 9 poin, yaitu upah minimum murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup, pesangon rendah, mudah PHK, pengaturan cuti, pengaturan jam kerja, tenaga kerja asing khususnya buruh kasar, dan beberapa saksi pidana yang dihapus dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
Ada pula tuntutan terkait isu-isu petani, yaitu menolak bank tanah yang menguntungkan korporasi. Selain itu, mengembalikan perlindungan petani.
"Dimana kalau musim panen raya nggak boleh melakukan impor. Itu sudah dihapus di Omnibus Law, termasuk denda dan pidana kurungan," tuturnya.
Selain melakukan judicial review, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh juga melakukan aksi demonstrasi. Salah satu yang sudah terlaksana adalah aksi 50 ribu buruh di Jakarta saat May Day kemarin
Dalam satu atau dua minggu ke depan, Said Iqbal menuturkan pihaknya akan melakukan aksi bergiliran di setiap provinsi. Aksi tersebut akan diikuti ribuan hingga buruh di masing-masing daerah. Aksi tersebut adalah bagian dari penolakan UU Cipta Kerja.
"Hari-hari ke depan, dimulai satu atau dua minggu ke depan, kami akan aksi bergiliran (tiap) provinsi. Tanggal 20 Mei, 30 ribu buruh se-Jawa Barat akan aksi di Gedung Sate Bandung," ucap Said Iqbal.
Kemudian, menurutnya, pada 22 Mei ribuan buruh akan aksi di depan Gedung Balai Kota Jakarta. Begitu pula di Surabaya, Semarang, Banda Aceh, Batam, Bengkulu, Pekanbaru, Makassar, Palu, dan lain-lain.
"Itulah langkah-langkah di tengah deraan Partai Buruh dicemooh, Partai Buruh dianggap berkoalisi dengan parpol pro Omnibus Law. Hari ini sudah terbukti, tanpa basa-basi kami sudah memasukkan judical review (UU Cipta Kerja)," pungkas Said Iqbal. (Azwar)