Lebak,, Wartapembaruan.co.id -- Kawasan Perum perhutani di lebak banten sangat luas. Lahan yang rata rata di dominasi pohon kayu besar, seperti mahoni, jati dan pohon akasia banyak kita jumpai di wilayah lebak. Pepohonan tersebut selain sebagai penghasil income negara, juga merupakan sebagai penopang tanah perbukitan yang mampu menyerap air dan mengurangi erosi banjir dan longsor .Rabu, 04/05/2023.
Namun, Akhir akhir ini menjadi pertanyaan besar, karena hampir semua lahan perum perhutani di wilayah lebak khusus nya, wilayah malingping, cijaku dan gunung kencana, semua lahan perhutani mulai habis di babat. Kayu di tebang dan lahan kini menjadi gundul.
Bahkan belum lama ini, ada temuan penebangan yang di duga secara ilegal tepat nya di Desa Citepuseun, kecamatan Cihara, kabupaten lebak Banten, Kawasan perum perhutani BKPH Malingping KPH Banten.
Dari hasil penelusuran kami awak media, bersumber dari laporan warga, yang mencurigai adanya penebangan kayu milik perhutani yang di duga di jual oleh salah satu oknum pegawai dinas Kehutanan, Yang menawarkan kepada beberapa orang pedagang kayu, Dan berlanjut sampai ke penebangan beberapa pohon yang di sinyalir di jual seharga kurang lebih kurang Rp 20juta (dua puluh juta rupiah)
Menurut informasi di lapangan, bahwa oknum dinas tersebut menjual kepada "P " dengan cara pembayaran bertahap, sesuai hasil tebang.
"Saya di tawarkan kayu, tapi saya tolak, karena saya tau kalau kayu tersebut milik perhutani, yang tidak sembarangan dijual belikan. Tapi kawan saya sudah berjalan membeli kayu kayu itu, dengan membayar berangsur, sesuai hasil penebangan dan informasi nya masih terus menebang, " Ucap salah satu warga yang enggan di publis namanya kepada kami awak media.
Kami telusuri ke lokasi lahan perhutani, dimana terjadi nya jual beli pohon kayu tersebut. Alhasil kami temukan beberapa bekas penebangan pohon pohon tersebut.
Dengan adanya kejadian tersebut , gundul nya lahan perhutani di beberapa wilayah seperti malingping, cijaku, gunung kencana dan sekitar nya, perlu mendapat perhatian khusus dari pihak pemerintah, karena tidak menutup kemungkinan terjadi nya" ilegal loging " Di wilayah tersebut.
Untuk itu di pandang perlu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ), Aparat Penegak Hukum( APH) terjun langsung ke dinas perhutani wilayah lebak untuk segera mengaudit dan memeriksa dinas perhutani terkait penebangan pohon kehutanan tersebut, karena di sinyalir banyak nya kejanggalan yang mengarah ke korupsi .
Karena Jelas dalam pasal 82 ayat 1 huruf b undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan sebagaimana dirubah dalam undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit lima ratus juta rupiah dan paling banyak dua milyar lima ratus juta rupiah.
Di tempat terpisah, Jhon Dany dari Badan Penelitian Aset Negara lembaga Aliansi Indonesia menyampaikan kepada kami awak media, bahwa sering terjadi nya pembalakan liar di wilayah lebak dan para pelaku nya sudah di proses .
" Yaa kami sudah menerima informasi terkait adanya dugaan penjualan pohon kayu milik perhutani di wilayah tersebut, namun masih kami lakukan penelitian Apakah jual beli tersebut di lakukan sesuai prosedur, kami sudah coba kompirmasi beberapa orang rekan yang berdinas di RPH lebak, namun belum mendapat jawaban yang akurat, " Ucap Jhon .
" Ketika memang terbukti ilegal, sudah jelas merusak Aset Negara dan merugikan keuangan negara. ini menjadi tugas prioritas kami untuk segera melaporkan, " Tegas nya.
Sampai berita ini kami tayangkan, pihak dinas perhutani wilayah tersebut masih belum bisa memberikan jawaban yang jelas dan terkesan di tutupi. Kamis 18 Mei 2023.
(Team Media)