Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id -- Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu ringkus dua lelaki di di Sebuah Rumah Dusun Simpang D II Desa Rambah Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu, Senin (22/05/2023). karena diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Kedua orang ini masing-masing, Ma (33) warga Dusun Simpang D II Desa Rambah Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu dan NI (46) warga Dusun Pasir Jambu Desa Rambah Tengah Hilir Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu.
Belang keduanya ketahuan karena adanya informasi dari masyarakat, Rabu (17/05.2023), bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu di Dusun Simpang D II Desa Rambah Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu.
Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Riza Effyandi S.H.,M.H. memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 09.30 Wib Personil Satresnarkoba polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman S.H, bergerak cept melakukan penangkapan terhadap Ma.
Saat dilakukan penggeledahan di dekat Ma ditemukan barang bukti berupa 7 ( Tujuh ) Paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 103 ( Seratus Tiga) Gram, 1 ( Satu) Buah Kontak Rokok Mrek Sampoerna, 1 ( satu ) Unit handphone merk Nokia warna Hitam dengan simcard 0821-6457-0142.
Ma mengaku kepada polisi yang memeriksanya bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperolah dari Ni. Polisi yang memburu Ni berhasil menangkapnya hari senin tanggal 22 Mei sekira pukul 10.30.
Dari Ni ditemukan barang bukti, 1 ( Satu) Pack Plastik Klip bening,1 ( satu ) Unit handphone merk Nokia warna biru dengan simcard 0823-5112-3239.
Ni mengatakan bahwa ia telah memberikan narkotika jenis Shabu kepada Ma. Sebelumnya barang haram itu diperolehnya dari ES. Namun saat diburu, tidak ditemukan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.(Rahmat)