Iklan

Laporan Gugatan Perdata Elyawati Di Pengadilan Negeri Jambi Terkesan Di Paksakan.

25 Mei 2023 | 10:10 AM WIB Last Updated 2023-05-25T03:53:34Z


Wartapembaruan.co.id, Jambi ~ Laporan Gugatan Perdata Elyawati di Pengadilan Negeri Jambi terkesan dipaksakan, hal ini disampaikan oleh kuasa Hukum Casidy Tjuanda di depan kantor pengadilan Negeri Jambi usai mengikuti sidang pada hari Rabu 24/05/2023.

Mike Mariana Siregar, SH sebagai kuasa hukum dari Casidy Tjuanda menyampaikan kepada media ini, ibu Elyawati menggugat dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Perdata, atas tindak pidana pemalsuan, tindakan pemalsuan itu sudah dijalankan pidananya oleh kasidi dan sudah klear dan disitu tidak ada kerugian dan sudah klear, kata Mike.

Mereka meminta ganti kerugian atas tindakan pemalsuan itu, mereka minta ganti kerugian tetapi kita bisa melihat bukti bahwa sistem operasional dan management keuangan PT Bumi Jambi itu jelas dan klear, dan mereka menuduhkan uang yang diambil oleh Casidy atas pemalsuan tanda tangan Direktur dilakukan oleh Casidy uangnya sudah dikembalikan ke PT Bumi Jambi dan itu sudah kelear, jadi yang menjadi catatan kita adalah " Ada tindak Pidananya sudah dijalankan oleh Casidy dan klear tetapi tidak ada kerugian ", Ucapnya.

" Untuk di ketahui bahwa sistem management PT Bumi Jambi ada keadaan khusus dan keadaan Normal, artinya keadaan khusus adalah kebutuhan khusus untuk perusahaan seperti pembayaran gaji karyawan dan lain-lain dan keadaan perusahaan yang lagi butuh uang itu la Casidy sebagai General Manager (GM) melakukan tanda tangan palsu direktur untuk penagihan invoce, karena direktur PT Bumi Jambi jarang ada dikantor, maka untuk kebutuhan khusus GM melakukan pemalsuan tanda tangan, kalau keadaan normal tetap ditanda tangani oleh direktur, dan perusahaan setiap tahun dilakukan Audit, dan tidak pernah ditemukan kerugian, Jelas mike ".

Ketika ditanya harapan kedepan mike mengatakan sebenarnya masalahnya simpel duduk bersama- sama selesaikan mana yang berkaitan dengan PT hitunglah selesaikan ada hutang ada asset kalkulasi yang perlu, cuman pertanyaan apakah ada etikat baik untuk berdamai ? ... kami menganjurkan kepada pihak-pihak yang terkait supaya duduklah bersama-sama, jangan sampai mereka berperang sampai tua uangnya habis, seru mike.


Pada waktu yang sama Rosse Mery, S.H kuasa hukum dari Elyawati mengatakan kalau gugatan Ely ini adalah gugatan perdata, kalau pidana itu perbuatannya dan betul sudah dijalankan, tetapi ini minta ruginya perdata kecuali tipikor uang negara harus diganti bersamaan, ini untuk mengambil uangnya lagi Ely harus gugat perdata, serunya.

Ketika ditanya berapa kerugiannya Ely, Mery mengatakan banyak ada dollar ada rupiah, kan dia sudah terbukti, ucapnya.

Dan Mery mengatakan putusan pidana atas  pemalsuan tanda tangan direktur  yang dijalankan kasidi tidak menghapus kerugian keuangan, Mery mengambil perumpamaan misalnya orang kehilangan motor atau mobil yang sudah dijual dia boleh kok gugat menjual motor atau mobil, jadi pidananya tidak menghilangkan perdatanya, katanya.


Begitu juga dengan Casidy Tjuanda menyampaikan kepada media ini bahwa pada sidang keterangan saksi hari ini saya menghadirkan dua orang saksi yaitu Haji Muhamad Isa dan Rahardian Kiemas, mereka memberikan saksi yang sebenar-benarnya dibawah sumpah, jadi pada perinsipnya itu kenapa kita harus memperpanjang permasalahan ini, sedangkan mereka menggugat tetapi tidak menghadirkan saksi, saya juga tidak tau apakah mereka ini mau mempermainkan semua permasalahan hukum, katanya.

Ditambah lagi sedangkan yang kami laporkan kami tidak pernah medebatkan seperti kejadian laporan di polda jambi, sampai saat inipun belum pernah dipanggil dia sebagai tersangka, jadi saya rasa ini ada apa ? mereka ini, 

Lanjut Casidy tadi saya sudah ketemu dengan pihak penggugat pengacaranya yaitu ibu Rose Mary, " kata beliau kami ini tidak mau berdamai " kalau kasidi mau berdamai sepertinya ada catatan untuk membayar hutang, kami sudah bilang hutangnya apa ? .. dan itu secara legal ada hutang yang sebenarnya kasih tertulis sama kita, jadi jangan ngomong semena-mena dari pengacaranya ada hutang, saya melihat kok begitu ya .. seorang pengacara bukan membawa suatu perdamaian malah bilang sama saya kita harus beracara, jadi saya rasa untuk mendetil selanjutnya permasalahan ini saya serahkan kepada ibu mike, tutupnya.


(tat)




 





Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Laporan Gugatan Perdata Elyawati Di Pengadilan Negeri Jambi Terkesan Di Paksakan.

Trending Now

Iklan