Iklan

Komisi IV DPRD Rohul Didesak Lakukan Tinjauan Terhadap Replanting Perkebunan PT Budi Murni

warta pembaruan
24 Mei 2023 | 11:40 AM WIB Last Updated 2023-05-24T05:30:45Z

Foto: Ilustrasi

Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id
- DPRD Rokan Hulu melalui Komisi IV didesak segera lakukan tinjauan lokasi Replanting PT Budi Murni yang diduga menyalahi aturan proses Replanting milik Perusahaan.

Berdasarkan penelusuran media, mendapati Replanting PT Budi Murni sudah menyalahi aturan. Replanting  yang dilakukan di dalam sungai jelas menyalahi aturan. Ditambah lagi dengan cara menutup aliran sungai, artinya kebun PT Budi Murni sudah menyalahi peraturan terkait Proses Replanting yang seharusnya.

Salah satu warga Desa Langgak, inisial AR (42) mengatakan proses Replanting PT Budi Murni sudah berlangsung cukup lama dan belum pernah ada tinjauan lokasi lagi."Terakhir seingat saya 2 tahun lalu Anggota DPRD turun ke lokasi ini", sebut AR sembari mengingat betul kapan pastinya.

Tak hanya itu, AR yang keseharian nya berprofesi sebagai petani sawit ini mengatakan Perusahaan, dalam hal ini PT Budi Murni melakukan penanaman di bahu jalan."Jarak nya sangat dekat, mungkin sekitar 2 meter saja dari jalan", sebut ayah tiga anak ini.

Jelas kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena berdampak secara lingkungan dan juga berbahaya untuk lalu lintas kendaraan di sekitar jalan.

Kalau kita mengacu kepada Permentan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, sudah sangat jelas tertera tentang seluruh aturan terkait Replanting, termasuk penyalahan aturan yang dilakukan oleh PT Budi Murni.

Terkait Teknik Replanting, tertera jelas dalam Pasal 2 huruf a yang berbunyi Teknik Replanting meliputi Pembukaan/Pembersihan Lahan, Pengadaan benih, Penanaman, Pemupukan dan Pemeliharaan tanaman Kelapa Sawit terintegrasi dapat dengan tanaman Tumpang Sari untuk TBM (Tanaman Belum Menghasilkan). Di sini jelas penutupan Sungai yang dilakukan Perusahaan PT Budi Murni jelas menyalahi aturan.

Lalu terkait Lahan, pada Nomenklatur Lampiran Permentan Nomor 18 Tahun 2016, pada huruf D  Point 8,9,11, dan 12 sudah diatur untuk Lahan Replanting dapat digunakan Lahan Gambut, Lahan Mineral, Usaha Kebun Plasma serta Usaha Kebun Swadaya. Artinya dari empat Komposisi Lahan tadi tidak ada yang digunakan sebagai Lahan Replanting  PT Budi Murni.

Artinya masih banyak yang perlu dibenahi dari Replanting PT Budi Murni kalau menggunakan pedoman standard dari Permentan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 ini. Termasuk di sini masalah Pemetaan Lahan dan Rehabilitasi Infrastruktur nya juga harus ditinjau ulang.

Jangan karena mengejar Peningkatan Produksi, lantas PT Budi Murni mengabaikan standard aturan Replanting yang bisa berdampak luas ke depan bagi lingkungan dan warga sekitar, menarik untuk disimak(Rahmat)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi IV DPRD Rohul Didesak Lakukan Tinjauan Terhadap Replanting Perkebunan PT Budi Murni

Trending Now

Iklan