Wartapembaruan.co.id, Riau ~ Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Prov. Riau Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H, yang juga berprofesi sebagai Advokat / Pengacara menyesalkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Selasa (9/5/2023). Ia lolos dari tuntutan pidana hukuman mati yang diajukan jaksa,
Padahal Majelis Hakim menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya,
JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba. Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran Narkotika yang merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dr. Freddy Simanjuntak SH. MH. Sebagai salah seorang penggiat Anti Narkotika di Provinsi Riau, meminta Jaksa untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut sebagai bentuk protes dan keberatan terhadap Vonis Majelis Hakim, sebab tindakan Teddy Minahasa yang berpangkat Jenderal Bintang Dua harusnya memberi contoh teladan dan mengobarkan semangat perang terhadap Narkotika sebagaimana yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
(Man)