Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id -- -Polemik tentang permasalahan Limbah PKS PT SSM (Surya Sawit Mandiri) yang ada di Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ini masih hangat di perbincangkan bagi sebagian masyarakat. Seakan pemberitaan nya yang menjadi konsumsi publik, banyak spekulasi liar bermunculan di luar sana.
Sadar pemberitaan permasalahan Limbah PKS PT SSM (Surya Sawit Mandiri) rentan menjadi bola liar yang bisa digiring ke mana saja, Kepala Desa (Kades) Desa Koto Tandun, Muhammad Tohsin Rahmadani ini pun turut angkat bicara mengenai permasalahan ini.
Saat ditemui oleh media untuk diminta keterangan dan penjelasan nya, Kamis (04/05/2023), Tohsin, sapaan akrab nya, menjelaskan secara runut perihal permasalahan ini sebagai salah satu pihak yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menjelaskan permasalahan ini.
"Sebagai Kades, saya sangat bersyukur dengan adanya PT SSM atau Investor Langgak ini banyak masyarakat dapat bekerja walaupun tidak seluruhnya", sebut beliau.
Namun demikian, ditambahkan Tohsin, peran serta pembangunan Desa Koto Tandun tidak dapat dilepaskan begitu saja oleh PKS PT SSM (Surya Sawit Mandiri), karena secara moral menjadi bagian tanggung jawab perusahaan juga.
Setengah menjamin, Kades Koto Tandun ini juga berani mengatakan kalau tidak ada PKS PT SSM (Surya Sawit Mandiri) ini, beliau tidak tahu ke mana seluruh pemuda Desa Koto Tandun ini pergi merantau untuk bekerja."Seperti katak dalam tempurung, ke Ujung Batu saja sebagian dari mereka ini belum pernah", sebut nya setengah berkelakar.
Terkait point kesepakatan antara pihak perusahaan dengan masyarakat Desa Koto Tandun, Tohsin memberikan keterangan lengkap karena beliau mengetahui setiap detail mulai kronologis kejadian awal sampai sekarang.
Seolah ingin mengakhiri polemik di tengah masyarakat, Tohsin mengatakan sudah bertanya langsung tentang sejauh mana tindak lanjut perusahaan."Tadi pagi saya bertanya langsung ke perusahaan dan dijawab sedang dilakukan proses penyelesaian di lapangan", sebut Tohsin.
Yang beliau sayangkan, sebagian masyarakat masih belum mengerti dan secara instan langsung terpenuhi, padahal dari setiap point kesepakatan tersebut ada proses yang harus dilewati.
Yang paling penting biang kerok permasalahan ini terkait sistem pengolahan Limbah nya itu yang harus dibenahi."Alhamdulillah tadi pagi perusahaan mengatakan denah aplikasi seluas 15 ha sudah dikerjakan", sebut Kades Koto Tandun ini. Artinya tinggal 15 ha yang dibutuhkan agar tidak terjadi pencemaran limbah ke lingkungan dan permukiman masyarakat.
Demikian juga soal banyak ikan di sungai yang mati, Tohsin menyebutkan PKS PT SSM (Surya Sawit Mandiri) juga telah memberikan kompensasi kepada masyarakat.
Namun untuk pemberian benih ikan yang baru, tentu sistem pengolahan limbah nya harus clear dan tidak ada masalah pencemaran, baru dilakukan normalisasi sungai.
Belum lagi soal dana, Kades Koto Tandun ini mengatakan prosedur keuangan PKS PT SSM (Surya Sawit Mandiri) ini baru bisa memakai dana perusahaan jika mendapat approave dari owner perusahaan yang ada di Medan.
Humas PKS PT SSM, Toni Alexander S.HI. MH yang media jumpai di hari yang sama secara detail menjelaskan point kesepakatan saat pertemuan dengan masyarakat yang berbunyi :
1. Pengurasan sumur yang terdampak limbah
2. Memberi kompensasi ke 21 KK
3. Sterilisasi parit
4. Melepaskan habitat ikan
5. Memberi air bersih
Dengan klarifikasi yang media dapat Humas PKS PT SSM dan dibenarkan oleh penjelasan Kades Koto Tandun menjawab seluruh polemik soal permasalahan Limbah yang terjadi dalam kurun waktu beberapa Minggu terakhir.(Rahmat)