Pontianak Kalbar, Wartapembaruan.co.id -- Seorang Pria berinisial RE (51) diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak di Jl. Ya'M. Sabran Kecamatan Pontianak Timur Rabu malam (3/5/2023).
Kapolresta Pontianak melalui Kasat Narkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno menerangkan, "Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkoba,dari informasi tersebut anggota dilapangan melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima.
"Benar saja pada saat anggota sedang melakukan penyelidikan,pada pukul 23.00 wib di jl. Ya' M. Sabran Pontianak Timur melintas seorang pria yang ciri-cirinya persis dengan informasi yang diterima.
"Dan anggota langsung melakukan penangkapan,setelah dilakukan penggeledahan benar ditemukan satu bungkusan plastik clip yang diduga Narkoba jenis sabu yang disimpan disaku celana bagian belakang,selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan.
"Setelah diperiksa,dari keterangan pelaku Narkoba jenis sabu ini Ia beli dikampung beting dan rencananya akan dijual didaerah Sandai Kabupaten Ketapang tempat palaku berasal,sedangkan barang bukti yang kami amankan
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 30,43 gram*;
- 1 (satu) plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) plastik warna hitam;
- 1 (satu) lembar STNK;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Pcx warna Putih tanpa plat beserta kunci.
"Dari perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi.pelaku saat ini kami tahan dipolresta Pontianak untuk dilakukan penyidikan". Terangnya.