Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pengamat Ketenagakerjaan yang juga Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesua (OPSI), Timboel Siregar, mengaku heran bahwa Kementerisn Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak memiliki data jumlah pekerja alih daya.
Menurut Timboel, Dirjen PHI dan Jamsos saat diwawancara salah satu media TV swasta nasional, ketika ditanya berapa jumlah perusahaan alih daya dijawab 2.818 perusahaan. Ketika ditanya berapa jumlah pekerja alih daya, dijawab tidak punya.
"Jumlah perusahaan alih daya tahu, kenapa jumlah pekerjanya nggak tahu Bu?," ujar Timboel.
Pasalnya, dijelaskan Timboel, ada dalam UU No. 7 Tahun 2018 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, kemudian juga ada di Permenaker No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor.
Lalu, lanjut Timbiel, juga ada di Permenaker No. 4 Tahun 2019 tentang perubahan Permenaker No. 18 Tahun 2017, TETAPI jumlah pekerja outsourcing aja nggak dimiliki Kementerian Ketenagakerjaan.
"Ironis memang, ada regulasi pada tingkat UU dan Permenaker tapi nggak punya data pekerja outsourcing," pungkas Timboel Siregar. (Azwar)